Polres Bantul Amankan Pemilik Ribuan Pil Berlogo Y

JAJARAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Bantul meringkus seorang pelaku penyalahgunaan psikotropika berupa obat daftar G berlogo Y.

Kasatresnarkoba Polres Bantul melalui Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Bantul, Iptu Mulyanto, Selasa (22/12/2020) menerangkan, pelaku diketahui berinisial SK warga Karanggjambe Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Bantul.

Lelaki berusia 38 tahun itu dibekuk oleh petugas pada Sabtu (19/12/2020) malam, di Sampangan RT 02 Baturetno Banguntapan, Bantul berikut barang bukti ribuan pil berlogo Y.

Pelaku berikut barang bukti ribuan butir pil tersebut berhasil diamankan usai pihaknya mendapat informasi dari warga yang curiga jika di sekitar lokasi itu sering kali dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Mendapat informasi itu, pihaknya pun langsung merespon dengan menerjunkan sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil mengamankan SK.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain 7 (tujuh) butir pil camlet alprazolam 1 mg, 2400 (dua ribu empat ratus) butir pil putih berlambang huruf Y,” ujarnya.

Sementara itu untuk mengungkap lebih jauh hal itu, pihaknya langsung membawa pelaku ke Mapolres Bantul.

Selain mengamankan ribuan pil Y, turut diamankan pula 2 buah handphone sebagai sarana transaksi, dan uang Rp 700.000.

Oleh karena perbuatannya pelaku terancam pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (trib/kul)

Exit mobile version