Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan Jambusari, Gema Keadilan Beri Dukungan Polda DIY

Ketua Gema Keadilan DIY, Nurcahyo Nugroho (dok.pribadi)

KEPOLISIAN Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menetapkan dua tersangka pelaku terkait kericuhan di wilayah Babarsari, dan Seturan, Condongcatur, Sleman, beberapa waktu lalu.

Ketua Gema Keadilan DIY, Nurcahyo Nugroho memberikan dukungan moril kepada Polda DIY untuk menyelesaikan kasus kericuhan di Babarsari yang mengakibatkan kerugian banyak pihak tersebut.

“Polda DIY telah menetapkan dua tersangka penganiayaan di Jambusari, Condongcatur, Sleman, selanjutnya kami Gema Keadilan memberikan dukungan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY untuk menyelesaikan kasus kericuhan di Babarsari yang terjadi beberapa hari lalu,” ujar Nurcahyo, Kamis 7 Juli 2022.

Nurcahyo juga mengingatkan pihak kepolisian agar tidak hanya sekedar melerai, tetapi juga menuntaskan kasus tersebut.

“Sesuai arahan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus kericuhan tersebut, tidak hanya sekedar melerai,” kata Nurcahyo.

Dia juga berharap agar semua pihak tidak mudah terprovokasi, dan dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman di Yogyakarta.

“Kami Gema Keadilan DIY juga meminta kepada semua pihak untuk tidak terprovokasi terkait isu-isu yang berkembang di masyarakat mengenai kericuhan Babarsari,” katanya.

Nurcahyo juga mengimbau kepada orangtua yang ingin menyekolahkan anaknya di Yogyakarta, supaya tidak memiliki rasa kekhawatiran yang berlebihan.

“Bagi yang ingin menyekolahkan anaknya di Yogyakarta, orangtua tidak perlu terlalu megkhawatirkan, Yogyakarta tetap nyaman dan aman buat bersekolah,” papar Nurcahyo.

Dia juga berpesan kepada semua pihak untuk dapat menjaga nama baik Yogyakarta sebagai kota pelajar, kota wisata dan kota budaya.

“Mari kita kembalikan citra Yogyakarta sebagai kota pelajar, kota wisata dan kota budaya, dengan menjaga, tanpa membuat kericuhan di bumi Mataram ini,” pungkas Nurcahyo. (rth)

Exit mobile version