POLRES Metro Jakarta Pusat mengamankan artis Nia Ramadhani bersama dengan suaminya Ardi Bakrie serta salah seorang sopir berinisial ZN di kediamannya yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Ketiganya diamankan karena terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Tiga orang tersangka, pertama inisialnya ZN (43) dia adalah seorang sopir yang juga membantu di kediaman dua tersangka lainnya. Kemudian, RA (31) selaku ibu rumah tangga serta AAB (41). RA dan AAB suami istri, dan kita ketahui RA ini merupakan seorang publik figur,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (8/7/2021).
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu dan berdasarkan interogasi barang tersebut diakui milik RA. Kemudian, ditemukan juga alat hisap sabu atau bong di kediamannya,” sambungnya.
Yusri melanjutkan, ketiganya telah melakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil positif metafetamin atau sabu.
“Sudah tes urine dan dinyatakan positif mengandung metafetamin atau sabu. Namun, untuk memastikan ini semuanya dicek kembali melalui darah dan rambut,” terangnya.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pmj/zil)