Polisi Tangkap Wanita Pencuri Laptop

Tersangka pencuri laptop di Bantul. @ foto InilahJogja

SEORANG wanita berinisial WA (24) warga Grabag, Magelang ditangkap Unit Reskrim Polsek Sewon karena pencurian laptop.

Keberhasilan ini terjadi seusai olah TKP dengan bantuan CCTV sehingga mengarah pada pelaku hingga dilakukan penangkapan.

Kapolsek Sewon Kompol Hanung Tri Widayanto menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pada hari Sabtu siang (05/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB korban berinisial A (19) membeli kopi di sebuah minimarket dan duduk didalam sembari meminum kopi.

“Tas korban berisikan laptop merk Asus ditaruh di bawah meja, lalu pergi meninggalkan TKP sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Hanung saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/10/2024), .

Malamnya ketika sampai di kos, lanjut Hanung, korban tersadar bahwa tas berisi laptop tertinggal dan mengecek kembali ke minimarket tetapi barang sudah lenyap tidak ada.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon. Polisi yang mendapatkan laporan, lantas bergerak dengan melakukan olah TKP melihat rekaman CCTV. Pelaku lantas berhasil diamankan petugas di rumahnya tanpa perlawanan berkat petunjuk CCTV minimarket.

“Jadi motif pelaku itu karena ada kesempatan saja, lihat ada tas isinya laptop tergeletak jadi spontan untuk mengambil,” terang Hanung.

Kerugian materi dari peristiwa tersebut yaitu satu unit laptop Asus TUF F Type FX506L warna hitam abu senilai Rp.11 Juta. Dan karena tindakan yang telah diperbuat, pelaku terkena tindak pidana pencurian dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara. (ifi/yul)

Exit mobile version