POLISI menangkap satu dari empat komplotan pencuri kambing dengan meninggalkan jeroannya di Jalan Raya Curug RT 3 RW 8, Curug, Bojongsari, Kota Depok. Pelaku yang ditangkap berinisial MAS.
Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan ketiga pelaku lainnya berinisial R, J, dan D masih dalam pengejaran. Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa, 26 November 2023 dini hari.
“Iya (tiga DPO kasus pencurian kambing masih dalam pengejaran),” ujar Made Budi saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).
Menurut Made, para pelaku mencuri dua ekor kambing dari dalam sebuah kandang lalu dipotong disisakan jeroan. Akibatnya, pemilik mengalami kerugian mencapai jutaan Rupiah.
“Pelaku mengambil dua ekor kambing dari dalam kandang kemudian dibawa keluar dan dipotong, selanjutnya isi jeroan kambing tersebut dikeluarkan. Dua ekor kambing seharga Rp4 juta,” ucapnya.
Tak hanya menangkap satu pelaku, lanjut Made, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya pisau hingga alat penjerat dari sling kawat.
“Barang bukti satu bilah pisau bergagang kayu, satu buah karung, dan satu alat penjerat dari sling kawat baja,” tukasnya. (pmj/guf)