Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Mobil Ambulance

Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat konferensi pers Rabu 14 Juli 2021.

POLISI menangkap seorang pelaku perusakan mobil ambulance milik SAR DIY yang terjadi di Jalan Piyungan-Prambanan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat menggelar konferensi pers di aula Wira Pratama Polres Bantul, Rabu (14/7/2021).

“Saat ini pelaku dengan inisial IZ alias Unyil di tahan di Polres Bantul,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, motif pelaku IZ (28) yang merupakan warga Srimartani Piyungan, Bantul ini, karena terprovokasi dari video-video yang beredar di medsos bahwa selama ini mobil ambulance yang hilir mudik banyak yang kosong dan hanya membuat takut masyarakat.

Dia menambahkan, pelaku dijerat pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Lebih lanjut, Kapolres Bantul menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada hari Selasa, 13 Juli 2021 sekitar pukul 17.45 WIB pada saat AA (17) warga Wonosari, Gunungkidul mengemudikan mobil ambulance dengan nomor polisi K 8489 ZA bersama dua rekannya yang membawa pasien.

Saat melintas dari arah barat di Jalan Jogja-Wonosari atau tepatnya di depan Polsek Piyungan, mobil ambulance tersebut disalip sebuah sepeda motor yang berboncengan sambil berjalan zig zag dan mencoba menghambat laju ambulance.

“Kemudian saat ambulance berbelok ke kiri (arah Prambanan), pengendara sepeda motor tersebut masih berjalan zig zag di depan mobil ambulance sambil mengacungkan jari tengahnya,” tutur Kapolres.

Tidak hanya itu, setelah terjadi cek cok mulut saat pengemudi ambulance mempertanyakan alasan pengendara motor menghalangi lajunya, pelaku juga merusak kaca mobil ambulance bagian belakang menggunakan helm.

“Atas insiden ini, kemudian pihak mobil ambulance melaporkannya ke Polres Bantul,” ujar Kapolres.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 19.30 WIB, diamankan pula barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy AB 6229 IG yang digunakan pelaku berikut STNK, 1 buah helm merk INK yang digunakan pelaku untuk merusak kaca mobil ambulance dan 1 unit mobil ambulance K 8498 ZA milik SAR DIY.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Bantul menghimbau masyarakat agar jangan mudah percaya atau terprovokasi dengan informasi di media sosial yang menyebutkan ada banyak ambulance yang melintas tanpa membawa pasien.

“Ini bisa dibuktikan pada kasus ini. Jadi hilangkan opini-opini seperti itu. Memang faktanya sekarang kasus Covid-19 lagi meningkat sekali jumlahnya, khususnya di Bantul ini. Jadi setiap ambulance yang lewat pasti membawa pasien. Kalau pun tidak membawa pasien pasti akan menjemput pasien dan itu butuh kecepatan, butuh quick respon untuk menjemput atau mengantar korban,” jelas Kapolres.

Kapolres juga mengaskan, pihaknya akan menindak tegas apabila ada yang mengganggu atau menghalangi kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh petugas. (trib/kus)

Exit mobile version