APARAT kepolisian akhirnya berhasil mengungkap penemuan jasad bayi yang ditemukan di sebuah kamar kos di Kasihan, Bantul, DIY beberapa waktu lalu.
Diketahui bahwa bayi tersebut merupakan korban aborsi yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi melalui Banit PPA Sat Reskrim Polres Bantul Aipda Musthafa Kamal, menyatakan, seorang wanita berinisial DDT (22) warga Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan jasad bayi di sebuah kamar kos di Jalan Bugisan Selatan No. 7 Tegal Senggotan RT 01 Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 lalu.
“Pelaku diamankan polisi setelah mendapatkan perawatan di RSIA Ummi Khasanah Bantul karena mengalami pendarahan saat melahirkan secara paksa,” ujarnya Jumat 1 Januari 2021.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaborsi janinnya dengan cara meminum obat Cytotex pada hari Minggu tanggal 27 Desember pukul 01.00 dini hari.
“Janin berhasil dikeluarkan pada siang harinya pukul 13.00,” ucapnya.
Pelaku yang mengira bayinya sudah dalam keadaan meninggal karena tidak bergerak, lalu menutupinya dengan selimut.
Setelah berhasil mengeluarkan janinnya, ternyata mengalami pendarahan. Ia lantas meminta tolong kepada sesama penghuni kos. Ia juga sempat memanggil tukang pijat online.
“Namun karena kondisinya semakin penting perawatan darah, ia kemudian dibawa ke sebuah klinik bidan praktek. Tak kunjung membaik, pelaku kemudian dirujuk ke RSIA Ummi Khasanah Bantul untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya.
Ditambahkannya, pemilik kos dan penghuni kos lainnya tidak siaga bila pelaku yang mengalami pendarahan akibat melakukan aborsi. Merasa curiga dengan bau yang menyengat, pemilik kos kemudian membuka buka kamar pelaku.
Dia lantas menemukan bayi laki-laki yang ditutup dengan selimut di atas tempat tidur. Saat ditemukan, sang bayi sudah dalam keadaan meninggal dengan tali pusar masih ada di atas tempat tidur. Temuan tersebut kemudian dilaporkannya ke polisi.
Dari hasil otopsi oleh Rumah Sakit Bhayangkara terhadap jasad bayi tersebut, diperkirakan bayi berusia 8-9 bulan dalam kandungan.
“Dari pemeriksaan menemukan kekerasan tumpul berupa luka memar pada pipi dan bibir. Didapatkan juga tanda mati karena dari hasil uji apung paru menunjukkan bayi pernah bernapas,” tegasnya.
“Penyebab kematian bayi adalah tersumbatnya jalan napas sehingga mengakibatkan mati lemas (asfiksia), terang Kamal.
Sementara di hadapakan penyidik, pelaku mengaku mendapatkan obat Cytotec yang digunakan untuk melakukan aborsi secara online dengan biaya Rp 1 juta.
Motif pelaku melakukan aborsi adalah karena ia merasa malu hamil tanpa suami. Karena selain berprofesi sebagai pemandu sebuah lagu, ia juga melakukan kegiatan prostitusi online sejak 2018.
“Pelaku mengaku tidak tahu siapa ayah bayi yang merupakan anak ketiganya tersebut. Makanya ia malu dan menggugurkannya,” imbuh Kamal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 194 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 346 KUHP tentang Aborsi.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” tutup Kamal. (trib/zal)