POLISI kembali meringkus dua orang tersangka terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kedua tersangka yang ditangkap berinisial MN dan DM. Saat ini sedang dalam perjalanan menuju Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 10 November 2024.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan keduanya memiliki peran yang berbeda.
“Tersangka berinisial MN sendiri berperan menyetorkan daftar website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir. Sementara DM menampung uang hasil judi dalam kasus tersebut, ” katanya.
Ade Ary juga menambahkan untuk tersangka berinisial MN statusnya adalah DPO.
“Sedangkan DM bukan masuk DPO, namun ia belum bisa menjelaskan lebih detail terkait informasi apakah mereka oknum Komdigi atau warga sipil,” ucapnya. (kus/fia)