PRIA berinisial AH (26) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial FD (44) yang lehernya disayat saat di lobi Mall Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kapolsek Tanjung Duren, Komisaris Polisi Muharam Wibisono mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka lantaran memang benar yang melakukan peristiwa tersebut dan juga ditangkap di lokasi oleh petugas sekuriti.
“Sudah. Kalau tersangka memang sudah, karena kan emang pelaku yang melakukan, udah pasti kita jadikan tersangka,” ujar Muharam saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).
Tersangka AH sendiri merupakan seorang pengangguran yang dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati.
“Iya ditahan. (dijerat Pasal ) 338 sama Jo perencanaannya (Pasal 340). Dengan dia membawa pisau dari rumah kemudian pergi ke TKP itu sudah masuk kategori perencanaan,” tuturnya.
Kendati demikian untuk motif dari tersangka melakukan perbuatannya, Muharam belum bisa menyampaikan kesimpulannya lantaran keterangan dari tersangka yang berubah-ubah.
“Kalau pencurian kan tidak ada ya karena barang-barang korban pun tidak ada yang diambil oleh pelaku. Nah kemudian untuk motif dia kenapa sasarannya itu adalah korban kita masih dalami,” ucapnya.
“Karena keterangan dari yang bersangkutan itu berubah berubah dan harus kita sinkronisasikan dengan fakta-fakta yang ada baik itu dari tempat kejadian maupun juga keterangan dari saksi-saksi yang akan kita periksa hari ini,” jelasnya. (pmj/gus)