POLSEK Kalibawang, Kulonprogo menggrebek tempat penjualan minuman keras atau miras di Dusun Kisik RT 60,RW 30, Kelurahan Banjarasri, Kamis 25 November 2021.
Dalam razia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Cakra tersebut petugas menyita botol miras yang hendak dijual kepada para pembeli.
Menurut Cakra, kegiatan dilaksanakan guna menciptakan situasi yang aman di masyarakat.
“Razia kita lakukan untuk menekan peredaran minuman keras terutama di wilayah Kalibawang,” jelasnya. (trik/yus)
Discussion about this post