Polisi Geledah Kantor Komdigi Terkait Judi Online

Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Ruko terkait perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. @ foto Int

SUBDIT Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Ruko Grand Galaxy Jalan Rose Garden Block RRG 5 terkait kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jumat (1/11/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan ruko yang terdiri dari tiga lantai itu diduga dijadikan semacam kantor satelit.

“Iya ini (kantor satelit),” kata Ade Ary Syam Indradi di lokasi, Jumat (1/11/2024).

Ruko tiga lantai itu tampak kosong di lantai bawah, sementara di lantai dua dan tiga terdapat sejumlah komputer yang berjejer. Saat ini ruko tersebut sudah dipasang garis polisi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, di mana 10 orang diantaranya merupakan oknum pegawai Komdigi.

“Hasil pengungkapan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ditemukan fakta bahwa oknum yang diberikan kewenangan untuk memblokir, menyalahgunakan kewenangan tersebut,” tutur.

Ade Ary menuturkan bahwa mereka diberikan kewenangan untuk memblokir ribuan website judi online. Namun tidak seluruhnya website judi online itu ditutup.

“Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir. Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup/memblokir ribuan website judi online, tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” tukasnya. (pmj/fit)

Exit mobile version