WARGA Mojayan, Klaten, Jawa Tengah ini harus berurusan dengan polisi lantaran merampas ponsel warga di Bantul, Yogyakarta pada Senin 29 Mei kemarin.
Saat melancarkan aksinya sekitar pukul 18:00 WIB, pelaku berinisial WSA (42) itu juga sempat mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polsek Sewon, Bantul.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sepeda motor milik pelaku serta tiga ponsel milik korban,” kata Kapolsek Sewon AKP Hanung Tri Widayanto saat jumpa pers, Rabu 31 Mei 2023.
Katanya, kasus perampasan ponsel tejadi saat ketiga korban yang masih berusia belasan tahun itu keluar dari kampus ISI Bantul, Yogyakarta mengunakan satu sepeda motor berboncengan tiga.
“Saat itu korban diberhentikan pelaku dan meminta mereka untuk ikut ke Polsek Sewon guna dilakukan pemeriksaan. Pelaku juga meminta para korban untuk menghapus kata sandi di ponsel mereka,” jelasnya didampingi Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry.
Dikatakannya, pelaku meminta korban unti mengikutinya ke kantor Polsek Sewon. Sesampainya depan Polsek Sewon pelaku malah tancap gas melarikan diri.
“Korban lantas mengejar pelaku dan bisa menangkapnya di jalan Imogiri Barat Km 4,5 Jotawang, Bangunharjo, Sewon. Dibantu warga, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Sewon,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (lia/guh)