Polisi Gadungan Berpangkat Brigjen dan Istrinya Diringkus Polisi

Jumpa pers Polda Metro Jaya terkait polisi gadungan, Senin 7 Maret 2022. @ foto Int

SEORANG polisi gadungan yang berinisial YD (41) diamankan atas aksi penipuan di sebuah bank di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka dibantu sang istri YS (41) dalam melakukan aksi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tersangka utama YD mengaku sebagai anggota polisi bernama Yayah Amurdiato dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dan berdinas di Hubinter Mabes Polri.

“Serta memiliki dana koleteral di Bank Mandiri senilai Rp30 triliun. Yang kedua YS (40), istri YD berperan meyakinkan korban dengan mengaku sebagai istri pelaku serta memiliki jabatan Direktur Utama PT Bintang Utama Perkasa,” ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/3/2022).

Barang bukti kasus penipuan polisi gadungan yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News)
Barang bukti kasus penipuan polisi gadungan yang diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News)
Dikatakan Zulpan, modusnya para tersangka mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Komjen serta istrinya direktur perusahaan swasta yang memiliki dana koleteral sebesar Rp 30 triliun.

Kemudian berkenalan dengan RPL yang merupakan direktur sebuah perusahaan swasta. Dalam perkenalannya, korban mengaku mendapatkan proyek pembangunan lahan untuk rest area di Cibitung, Cilincing, dan Tanjung Priok.

Mendengar hal tersebut, pelaku kemudian menawarkan bantuan dana untuk proyek tersebut senilai Rp20 miliar. Tapi, dengan syarat, korban wajib menyiapkan dana stand by sebesar Rp1 miliar di rekening perusahaan milik korban.

“Dana tersebut harus stand by selama enam hari. Selain itu, pelaku juga menyuruh korban untuk menandatangani slip penarikan dana Rp1 miliar dari rekening perusahaannya,” sambungnya.

Selain itu, tersangka juga turut menawarkan satu unit mobil Fortuner kepada korban untuk operasional dengan syarat menyerahkan uang Rp35 juta dan sisanya ditanggung pelaku.

“Setelah korban menyerahkan uang tersebut, mobil yang dijanjikan tak kunjung ada,” jelasnya.

Berlanjut, pada 24 Februari 2022 tersangka mengajak korban bertemu di salah satu bank di kawasan Sudirman untuk mengecek dana collateral. Namun, di bank itu tersangka mengenalkan korban dengan seorang pejabat bank yang menyodorkan slip penarikan sebesar Rp1 miliar.

Karena tak merasa ada keanehan, korban kemudian menandatangani slip tersebut. Rasa kecurigaan muncul saat slip dibawa oleh tersangka YD, dan korban langsung melakukan pemblokiran terhadap slip penarikan tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka YD berhasil ditangkap Polsek Duren Sawit usai menerima laporan dugaan penipuan yang dilakukan seseorang menggunakan pakaian dinas berpangkat Komjen. Penyidik juga melakukan pendalaman dan memastikan YD bukanlah anggota Polri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami membuktikan tersangka bukan anggota Polri. Yang bersangkutan menggunakan seragam Polri untuk meyakinkan korban bahwa ia pejabat kepolisian dan memiliki dana besar untuk membantu proyek,” tegas Zulpan.

Atas perbuatannya ini, tersangka YD bersama istrinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (pmj/zil)

Exit mobile version