SEORANG karyawan Sekolah Dasar (SD) swasta di Mlati, Sleman, Yogyakarta berinisial S (30) harus berurusan dengan polisi lantaran memasukkan nilai yang diduga palsu dalam ijazah asli.
Terbongkarnya kasus itu, setelah ada orang tua siswa murid bernama Erika Handriati (51), yang melaporkan di ijazah anaknya karena ada mata pelajaran beserta nilainya yang tidak pernah diajarkan dan diujikan di sekolah tersebut.
Lantaran mengalami kerugian materiil dan imateriil Erika pun melaporkan kasus dugaan pemalsuan itu ke Polsek Mlati, pada 1 Agustus 2018.
Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto dan Kasihumas Aiptu Budi Eka Waskita saat jumpa wartawan mengungkapkan, kasus ini berawal pada tahun 2013 saat Erika Handriati, warga Purwomartani, Kalasan menyekolahkan anaknya di SD itu dan masuk kelas 4.
Dikatakan Kapolsek, pada tahun 2016 anak itu mengikuti ujian nasional dan ujian akhir sekolah tingkat SD dan dinyatakan lulus.
“Anak itu pun langsung melanjutkan ke sekolah jenjang SMP di sekolah itu juga,” kata Kapolsek Mlati, Kamis 24 Juni 2021.
Menurut keterangan Erika, sejak dinyatakan lulus SD ia maupun anaknya tidak pernah menerima ijazah.
Selanjutnya awal tahun 2017 Erika menanyakan ijazah SD anaknya. Selanjutnya, pada tanggal 16 April 2018 Erika baru menerima ijazah SD yang di dalamnya tercantum data seluruh mata pelajaran beserta nilainya.
“Di antara mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Padahal dua mata pelajaran itu tidak pernah diajarkan dan diujikan kepada anaknya,” ungkap Kapolsek.
Karena, merasa takut jika hal itu akan berpengaruh pada kelanjutan pendidikan anaknya serta akan terjerat hukum jika mengunakannya, Erika pun melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Mlati, pada 1 Agustus 2018.
“Dari hasil penyelidikan akhirnya petugas menangkap S (30) karyawan SD Swasta itu sebagai tersangka,” tegasnya.
Kata Kapolsek, S mempunyai peran sangat penting dalam operasional sekolah itu. Dia menyuruh A karyawan di sekolah itu memasukan nilai mata pelajaran Pendidikan Agama serta mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ke dalam ijazah.
“Nilai itu didapatkan dengan cara menyuruh J guru Kimia di sekolah itu untuk menguji praktek siswa anak pelapor. Yaitu hanya menghafal surat pendek Al-Quran dan menghafal bacaan sholat tanpa praktek sholat,” jelasnya.
Lantas, S memberikan nilai 75 didalam ijazah. Sedangkan nilai mata pelajaran pancasila dan kewarganegaraan disamakan dengan nilai pendidikan agama itu tanpa ada ujian.
“Saat ini S sudah kita amankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Mlati. S kita erat dengan pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” pungkas Tony Priyanto. (fat/gal)