Polisi Belum Wacanakan Peniadaan Ganjil Genap

Petugas terlihat melakukan pengaturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. @ foto TMC Polda Metro

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut sampai saat ini belum komunikasi terkait wacana peniadaan kebijakan ganjil genap dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Belum ada wacana (soal ganjil genap ditiadakan),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu (22/1/2022).

Sebelumnya, wacana peniadaan ganjil-genap disampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono. Dia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan aturan ini untuk mengurangi potensi penyebaranvarian omicron yang semakin meningkat.

Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan kebijakan ganjil-genap untuk mengendalikan mobilitas masyarakat seiring peningkatan kasus Covid-19 termasuk varian omicron di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan untuk saat ini kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil-genap tetap diberlakukan di 13 ruas jalan dengan dua periode setiap hari kerja.

“Perlu dipahami, penerapan ganjil-genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas,” jelas Syafrin.

Hal itu bertujuan agar jangan sampai yang teridentifikasi rawan menjadi titik keramaian dan kerawanan baru terlebih saat ini penyebaran varian omicron semakin meningkat.

Karena itu, kebijakan ganjil-genap di 13 ruas jalan tetap dipertahankan untuk dilaksanakan dalam periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Level 1 ataupun Level 3. (pmj/daf)

Exit mobile version