SEBANYAK 12 pucuk senjata api diterima Polda Metro Jaya dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas (Rumdis) Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kendati demikian, untuk saat ini belum diketahui apakah 12 pucuk senjata api yang dititipkan itu merupakan senjata legal atau ilegal.
“Kan masih pendalaman, kan harus dicek, nanti dulu, kita kan baru terima, itu dulu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (30/9/2023).
Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan untuk legalitas 12 senjata api itu nantinya akan didalami oleh Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polrim
“Untuk hal itu kita perlu pendalaman dan Polda Metro Jaya Direktorat Intelkam akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya senjata api yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Benar kami telah menerima titipan 12 pucuk senpi ya yang ditemukan oleh KPK,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Terkait dengan senjata api tersebut, lanjut Trunoyudo, pihaknya masih mendalami lebih jauh yang ditangani oleh Direktorat Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Baintelkam Polri.
“Sejauh ini masih didalami melalui Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri,” ucapnya. (gaf/zil)