Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polda Kepri Gelar Perkara Khusus Kasus Ahmad Rustam Ritonga

7 Oktober 2024
2 min read
0
Polda Kepri Gelar Perkara Khusus Kasus Ahmad Rustam Ritonga

Dr Saiful Anam saat diwawancara. @ foto dok pribadi

POLDA Kepulauan Riau atau Kepri melakukan gelar perkara khusus kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Ahmad Rustam Ritonga.

Kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga, Dr Saiful Anam mengatakan, timnya telah mengikuti undangan gelar perkara khusus yang diadakan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Senin pagi.

“Kami tadi bersama tim diantaranya Khoirul Anwar Siregar, Achmad Umar dan Danies Kurniartha mengikuti gelar perkara khusus atas kasus klien kami. Hadir juga dalam kesempatan itu dari kuasa hukum Roliati dan kuasa hukum Dewi Triyanawati,” kata Saiful Anam dalam keterangan tertulisnya, Senin 7 Oktober 2024.

BACA JUGA

Persatuan Ibu Pemasyarakatan Rutan Ambon Kunjungi Panti Asuhan

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura

Dari Butik ke Pengadilan, Pembelian Jam Mewah Bernilai Rp80 Miliar Berujung Gugatan

Dirinya mengatakan, pada gelar perkara khusus tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Irwasda, Propam, Kabidkum, para Kasubdit, Wassidik Polda Kepri.

“Pada kesempatan tersebut dari pihak Polda menanyakan tentang duduk persoalan dimulai dari kuasa hukum Roliati, kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga dan kuasa hukum Dewi Triyanawati,” urainya.

Saat diadakan gelar perkara khusus itu, pihaknya menjelaskan dan mempertanyakan tentang tiga hal yakni berkaitan dengan prosedur, wewenang dan subtansi penyidikan yang menyangkut kliennya.

“Kami tadi menanyakan perihal tiga hal. Pertama tentang prosedur dan wewenang pemanggilan klien kami yang terkesan tidak profesional. Dimana sudah semestinya klien kami masih dalam berproses hukum dalam perkara lainnya, maka wewenang pemanggilan dan pemeriksaan harus melalui ijin dari Pengadilan,” ungkapnya.

Bahkan, pihaknya selaku kuasa hukum pun tidak berwenang tanpa perintah Pengadilan. “Terlebih lagi penyidik malah menelpon saya selaku pengacara. Padahal saya tidak berwenang karena masih dalam status persidangan,” tegas Saiful Anam.

Selain itu juga kata Saiful Anam, prosedur pemanggilan mestinya langsung kepada yang bersangkutan atau kliennya. Namun, ungkap Saiful Anam, kliennya justru tidak pernah menerima pemanggilan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dimaksud.

“Tidak hanya itu terkait substansi penetapan tersangka kenapa hanya Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga. Kenapa pihak lainnya yakni pihak-pihak yang berwenang membuat akta perubahan dan yang menuangkan dalam akta tidak ditetapkan tersangka,” papar Saiful Anam.

Kuasa hukum Ahamad Rustam Rotonga yang lainnya, Anwar Siregar memastikan bahwa kliennya hanya menerima undangan atas perubahan akta otentik yang dianggap dipalsukan.

“Klien kami bukan komisaris. Dia hanya memenuhi undangan komisaris dalam hal ini Lim Siaw Lan, sehingga tidak benar klien kami aktif melakukan pemalsuan,” pungkas Anwar Siregar. (usi/kaf)

Tags: Ahmad Rustam RitongaGelar perkara khususkasus rustam ritongapemalsian dokumen rustam ritongapengacara jadi tersangkatersangka ahmad rustam ritonga
ShareTweetSend

Related Posts

Terdakwa Pencurian Rp 9 Miliar Ahmad Ritonga Minta Dibebaskan
Headline

Terdakwa Pencurian Rp 9 Miliar Ahmad Ritonga Minta Dibebaskan

10 Desember 2024
Sebut Presiden Boleh Kampanye, Pintu Masuk Jokowi Dimakzulkan Terbuka Lebar!
Headline

5 Penyidik Polda Kepri Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

4 Oktober 2024
Benarkah Uang Rp 9 Miliar Ahmad Rustam Lawyer Fee Bukan Pencurian?
Headline

Benarkah Uang Rp 9 Miliar Ahmad Rustam Lawyer Fee Bukan Pencurian?

25 September 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Bos Sritex jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank Rugikan Negara Rp 692 Miliar

22 Mei 2025
Jokowi Hadiri Pernikahan Putra Bungsu Darmizal

Usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, ReJO Minta Polres Jakpus Tindak Lanjuti Laporan Pemuda Patriot Nusantara

22 Mei 2025
Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

Perempuan Bajo Bangkit Lewat Legalitas Usaha dan Pertanian Keluarga

22 Mei 2025
Jokowi Resmi Laporkan 5 Orang ke Polda Metro Jaya Buntut Tuduhan Ijazah Palsu

Bareskrim Tegaskan Ijazah Jokowi dari UGM Asli

22 Mei 2025
Persatuan Ibu Pemasyarakatan Rutan Ambon Kunjungi Panti Asuhan

Persatuan Ibu Pemasyarakatan Rutan Ambon Kunjungi Panti Asuhan

22 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja