POLDA Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan sabu seberat 51,28 kg atau 51.281,69 gram serta XTC 16.016 butir dan serbuk XTC 173,74 gram.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, menjelaskan pemusnahan narkotika senilai Rp 62 miliar tersebut merupakan pengungkapan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2024.
Selain menyita narkotika berbagai jenis, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel dibawah kepemimpinan Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H. juga
“Selian itu juga turut diamankan 20 orang tersangka terdiri dari 19 laki-laki dan 1 perempuan,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Kalsel, Rabu 4 September 2024.
Dirinya mengklaim, pemusnahan narkotika ini bisa menyelamatkan 273.003 orang dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 1,3 triliun.
Kapolda menyampaikan, selama tahun 2024 ini, Polda Kalsel telah memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis meliputi sabu 72.334,68 gram, XTC 6.204 butir, Serbuk XTC 346,28 gram, ganja 824,03 gram, dextro 600 botol, trihexyphenidyl 700 butir, kosmetik qianyan 4 koli dan rokok tanpa cukai 60 koli.
“Selain itu, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel juga berhasil menangkap 167 orang tersangka meliputi 156 laki-laki dan 11 perempuan dari 114 laporan polisi,” terangnya.
Kapolda berharap melalui kerja sama yang solid selama ini antara aparat kepolisian dan stakeholder lainnya, peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan dapat ditekan dan dihilangkan.
“Kita akan selalu semangat memerangi penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penindakan dan meminimalisir peredarannya melalui penegakan hukum tidak hanya kepada pengguna namun juga pengedar bahkan para bandarnya,” tegasnya. (lis/fat)
Discussion about this post