PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan kembali melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret nama Istana Anak Yatim Tanah Bumbu ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Sebelumnya penyidik menetapkan JS sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Penetapan ini tertuang dalam surat bernomor SP.Tap/05.a-1.1/I/2022/Ditreskrimum, tertanggal 19 Januari 2022.
Sejak 2022 hingga 2023, Kejati Kalsel sudah mengembalikan berkas perkara sebanyak enam kali dengan status P19 karena dianggap belum lengkap. Penyidik terus memenuhi petunjuk jaksa dan kembali menyerahkan berkas untuk diproses.
Ketidaktuntasan perkara ini memicu kekecewaan pihak pelapor. Kantor Hukum Syaprudin Laupee & Rekan, kuasa hukum pelapor, telah melayangkan surat permohonan atensi dan supervisi ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI, namun belum mendapat tanggapan hingga kini.
Salah satu ahli waris juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai jaksa mengabaikan pokok perkara.
“Jaksa seperti menutup mata soal pemalsuan surat. Mereka hanya fokus pada perbedaan luas tanah antara laporan kami dan peta dari BPN. Ini bukan sengketa perdata, ini jelas pidana! Jangan dipelintir,” katanya yang meminta identitasnya tidak disebutkan kepada wartawan, Senin 9 Juni 2025.
Dia juga menyoroti arah klarifikasi yang menurutnya justru memunculkan bias administratif. “Seolah-olah kasus ini digiring jadi urusan perdata, padahal ini soal pemalsuan dokumen,” tegasnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel mengonfirmasi bahwa Kejati telah mengembalikan berkas perkara sebanyak enam kali. Kini, penyidik sudah kembali menyerahkan berkas dan menunggu kelanjutan proses hukum.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan yayasan sosial yang menaungi anak-anak yatim. Publik meminta kejaksaan memproses perkara ini secara transparan dan bebas dari tekanan politik. (bar/usi)
Discussion about this post