KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya mengangkap pelaku pembunuhan disertai mutilasi seorang perempuan berinisial UK (29) di Kabupaten Ngawi.
Sebelumnya, mayat korban ditemukan warga dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur pada Kamis 23 Januari lalu.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, akhirnya Polda Jatim akhirnya bisa menangkap pelaku yang tak lain adalah suami korban bernama Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32).
Peristiwa pembunuhan bermula saat tersangka mengajak korban untuk bertemu di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu 19 Januari malam.
Di dalam kamar hotel itu, kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, tersangka mengobrol dengan korban. Namun tiba-tiba terjadi pertengkaran di antara keduanya sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kemudian berdasarkan pengakuan ada percekcokan,” kata Farman saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 27 Januari 2025.
Farman menjelaskan, saat terjadinya cekok mulut tersangka kemudian mencekik leher korban. Saat itu korban memberontak sehingga terjatuh. Kepala korban membentur lantai, lalu hidungnya mengeluarkan darah hingga tak sadarkan diri.
“Tak selang lama korban akhirnya meninggal dunia,” ungkap
Usai melihat korban tak bernyawa, kata Farman, pelaku pun kebingungan dan menghubungi saudaranya berinisial MAM sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu, pelaku meminta dijemput kehotel dan diantar ke rumahnya untuk mengambil koper berwarna merah di Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku mulai berpikir untuk membuang dari mayat yang sudah dibunuh,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, setelah melakukan perjalanan pelaku lantas tiba di rumahnya di wilayah Tulungagung pada Senin (20/1) pukul 00.30 WIB. Tersangka kemudian mengambil koper merah, tali pramuka, kantong kresek hitam dan putih 10 buah. Barang-barang itu kemudian dibawa kembali ke hotel.
“Dalam perjalanan menuju hotel, tersangka singgah di minimarket di daerah Kediri untuk membeli pisau yang digunakan untuk memutilasi korban,” terangnya.
Lebih lanjut Farman menjelaskan, tersangka kembali tiba di hotel sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka kemudian meminta MAM menjemputnya lagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Di dalam kamar hotel itu, tersangka mencoba memasukkan jenazah korban ke dalam koper, namun tidak muat. Oleh karena itu tersangka memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian.
“Setelah itu yang bersangkutan merencanakan membuang dari beberapa potongan baik kepala maupun kaki,” ujarnya.
Menurutnya, tersangka bersama MAM kemudian pergi menggunakan mobil milik korban dan membawa koper dan kantong plastik berisi tubuh korban sekitar pukul 05.00 WIB.
Tubuh korban ditempatkan di rumah kosong milik nenek tersangka di Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya tersangka berangkat ke Surabaya untuk menjual mobil Suzuki Ertiga milik korban kepada seseorang di Kabupaten Sidoarjo. Mobil tersebut laku sebesar Rp57 juta.
Tersangka dan MAM kemudian kembali ke Tulungagung menggunakan bus dan ojek sekitar pukul 18.00 WIB.
Dirinya menambahkan, tersangka mengemas koper berisi tubuh korban dengan isolasi, lakban dan plastic wrap pada Selasa 21 Januari sekitar pukul 08.00 WIB.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB tersangka mulai mengangkut koper dan plastik yang berisi potongan tubuh korban untuk dibuang menggunakan mobil yang disewanya.
“Sekira pukul 22.00 WIB tersangka sampai di lokasi pembuangan pertama yang di berada di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,” ucapnya.
Kemudian pada pukul 23.00 WIB, tersangka menuju titik pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Hutan Negara, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, untuk membuang bagian yang berisikan kaki korban.
Kemudian pada Rabu (22/1) sekitar pukul 19.00 WIB tersangka membuang bagian tubuh ketiga yakni kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Farman menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (far/kis)
Discussion about this post