POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY menetapkan lima lantaran kedapatan menyimpan, memelihara hingga memperjualbelikan satwa yang dilindungi.
“Para pelaku diduga melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP
Verena Sri Wahyuningsih, didampingi Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX.
Endriadi, saat jumpa pers, di Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder, Playen, Gunungkidul, Rabu 16 Maret 2022.
Kata Endriadi, ketiga pelaku memperjualbelikan satwa yang berbeda. FCW (16) diketahui memperdagangkan sejumlah burung Nuri. Sementara FAW (25) menjual satu ekor Elang Brontok melalui media sosial atau online. Sedangkan AP (32) menjual satu ekor trenggiling serta kulit sisik trenggiling seberat 2,5 kilogram.
“Dua pelaku lain yaitu ABS dan SHD kedapatan menyimpan satwa dilindungi jenis burung dan dijadikan bagian dari kebun binatang mini di Pakem, Sleman,” jelas Wadir.
Sedangkan untuk perkara kebun binatang mini, Endriadi menyebut pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Setelah diselidiki bersama petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), keberadaan hewan di sana dinyatakan ilegal.
“Sebab satwa dilindungi yang ada di sana tidak ada izin dan tanpa dokumen yang sah,” jelasnya
Sementara itu Kasubbid Penmas mengatakan para pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
“Adapun satwa yang diamankan akan dititipkan ke BKSDA untuk ditangani lebih lanjut,” pungkasnya. (gah/yul)