POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Eko Prayitno Wibowo sebagai daftar pencarian orang alias DPO.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, subsider penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana Sub Pasal 372 KUHPidana.
“Daftar Pencarian Orang (DPO). Dasar: DPO/4/II/2024/Ditreskrimum, tanggal 19 Februari 2024,” bunyi cuitan Polda DIY dalam akun X yang dulunya Twitter @PoldaJogja dilihat InilahJogja Selasa 20 Februari 2024.
Masih dalam bunyi cuitan itu, Eko Prayitno Wibowo lahir di Lombok Timur, 27 November 1987. Pekerjaan terakhir/dahulu adalah
Account Officer pada PT. Laysander Technology Yogyakarta.
“Alamat Banjarsari RT 002/001, Desa Kebumen, Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah. Yang bersangkutan memiliki ciri-ciri diantaranya; tinggi badan/berat badan 170 cm/80 kg. Memilki warna kulit sawo matang, rambut lurus, tubuh gempal, mata hitam sedang, hidung besar, bibir tipis dan telinga besar,” cuitnya lagi.
Polda DIY berharap, bagi masyarakat melihat Eko Prayitno Wibowo bisa hubungi kantor polisi terdekat atau mengbungi call center kepolisian 110.
“Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka, segera hubungi kantor polisi terdekat atau call center kepolisian 110. WA Ditreskrimum Polda DIY: 0813-2680-2328 wa.me/6281326802328,” pungkasnya. (fat/kus)