POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY menetapkan 16 orang sebagai tersangka salam Operasi Curas Progo tahun 2022. Semuanya ditangkap dari lima wilayah hukum yang ada di provinsi DIY.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan, operasi Curas Progo 2022 digelar selama 14 baru yang dimulai tanggal 15 hingga 28 Juli.
“Dalam operasi tersebut sebanyak 289 personil Polda DIY dilibatkan. Hasilnya 13 kasus bisa diungkap dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka,” katanya jadi didampingi Kasusbid Penmas Polda DIY AKBP Verena SW, saat jumpa pers, Jumat 29 Juli 2022.
Ia merinci, dalam operasi itu Dit Reskrimsus Polda DIY berhasil menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial SA (32), YP (29), AG (18).
“Polresta Yogyakarta mengungkap tiga kasus dan menetapkan 4 tersangka yakni MP (21), MG (34) RD (25) dan aM (39),” jelasnya.
Sementara, Polres Sleman kata dia, berhasil mengungkap tiga kasus dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing FP (24), NA (27) dan AWN (35).
“Polres Bantul menetapkan tiga tersangka MA (19), MHS (18) dan HA (40). Semuanya ditangkap dalam tiga kasus,” urainya.
Sedangkan, Poles Kulonprogo bisa menetapkan satu tersangka berinisial NTW (30).
“Polres Gunungkidul satu tersangka berinisal MS (25),” terangnya.
Ia melanjutkan, rata-rata para tersangka merupakan residivis kambuhan. Mereka melakukan aksinya dari pukul 07:00-21:00 WIB.
“Biasanya, mereka melakukan aksinya dengan cara merampas dijalan umum. Pelakunya lebih dari satu orang. Ada kasus juga yang mengancam korbannya menggunakan air soft gun,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, sejumlah barang bukti diantaranya STNK, ponsel, pakaian, sepeda motor dan senjata api air soft gun diamankan dalam operasi tersebut.
“Selain itu kami juga mengamankan uang tunai Rp 272.000. Khusus untuk kasus senjata api air soft gun terjadi di wilayah Cangkringan, Sleman,” tuturnya.
Jadi, kata dia, dalam Operasi Curas Progo 2022 ini jajaran Polda DIY menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
“Lima belas tersangka ditangkap karena sudah menjadi target operasi. Sementara satu tersangka bukan target operasi,” demikian Nuredy Irwansyah Putra. (tan/zil)