DUA orang warga Kota Yogyakarta resmi menjadi tersangka kasus pelemparan dan perusakan bus Arema FC usai pertandingan melawan PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo, Kamis 26 Januari lalu.
“Kedua tersangka yakni ABN, 24 dan MNR, 19. Keduanya warga Mergangsan, Kota Yogyakarta,” kata Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Tri Panungko.
Katanya, kejadian perusakan itu terjadi setelah pertandingan sepakbola antara PSS Sleman dan Arema FC, pukul 19.00 WIB.
Menurutnya, peristiwa tersebut bermula ketika para suporter bola berada di selasar Stadion Maguwoharjo untuk menunggu rombongan bus pemain dan official Arema FC keluar stadion.
Akibat aksi anarkistis itu, bus Arema FC mengalami kerusakan antara lain kaca depan retak, kaca samping kiri dan kanan pecah. Selain itu, beberapa pemain dan ofisial Arema FC menurutnya juga terkena lemparan batu tersebut.
“Kedua tersangka terancam hukuman pidana dua tahun delapan bulan,” pungkasnya. (fat/gaf)