POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY akhirnya menangkap pelaku penyebaran berita hoax alias bohong pelaku pelecehan seksual yang menimpa mahasiswa perguruan tinggi.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Arianto Nugroho mengatakan, informasi tersebut disebarkan oleh pelaku dengan inisial RAN (19 tahun) berjenis kelamin laki-laki.
Menurutnya, pelaku menyebarkan informasi palsu dan pencemaran nama baik terhadap korban berinisial MF (19 tahun) yang merupakan anggota BEM FMIPA UNY.
“Dalam informasi yang disebarkan pelaku, disebutkan nomor induk mahasiswa (NIM) korban,” tegasnya.
Dijelaskannya, informasi palsu dan pencemaran nama baik tersebut disebarkan pada 9 November 2023 oleh pelaku di media sosial X, yang akhirnya dihapus tidak lama setelah diunggah. RAN menyebarkan informasi palsu tersebut menggunakan akun palsu.
“Modus operandi penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik dengan cara pelaku mengunggah konten di media sosial Twitter (X) dengan menggunakan akun palsu, membuat tangkapan layar yang dibuat sendiri, memberikan tulisan yang menyebutkan NIK pelaku, dan menyebutkan bahwa korban melakukan kekerasan seksual,” ucap Nugroho.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel. Termasuk akun media sosial X yang digunakan pelaku untuk menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik korban.
Lebih lanjut Nugroho mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (kys/fia)