Polda DIY Tangkap Dua Warga Semarang Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Dua tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda DIY. @ foto InilahJogja

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Kedua tersangka berinisial HY (37) dan UN (40) merupakan warga Semarang, Jawa Tengah.

Mereka ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda DIY di SPBU Jalan Wates Pelemgurih, Gamping, Sleman pada 31 Mei lalu.

“Dua tersangka HY dan UN kita tangkap usai mengisi solar di SPBU Jalan Wates sekira pukul 16:00 WIB,” kata Wadirkrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi dalam jumpa pers, Rabu 29 Juni 2022.

Menurutnya, saat mengisi solar tersebut truk yang mereka gunakan telah dimodifikasi dan diberi tanki berukuran besar di bak truknya.

“Tanki tersebut mampu menampung 5.000 liter solar. Saat kita amankan mereka telah mengisi solar sebanyak 2.900 liter,” tegasnya.

Truk warna merah dan telah dimodifikasi yang diamankan Polda DIY dalam dugaan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. @ foto InilahJogja

Sebelum ditangkap di SPBU Jalan Wates itu, lanjutnya, dua tersangka sudah mengisi BBM di empat lokasi berbeda yang ada di Yogyakarta.

“Menurut pengakuan mereka itu biasanya beroperasi di Jawa Tengah. Nah, baru sekali ini masuk Yogyakarta dan akhirnya berhasil kami amankan,” urainya.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, kedua tersangka membeli solar bersubsidi di SPBU dengan harga normal yakni Rp 5.800 perliter.

“Mereka lantas menjual solar kepada orang-orang dengan harga Rp 6.600 hingga Rp 6.700 per liternya. Tersangka HY ini yang punya modal. Nah sopirnya tersangka UN,” jelas Yuliyanto.

Barang bukti satu truk berwarna merah yang telah dimodifikasi, uang tunai Rp 11.700 juta serta ponsel turut diamankan petugas dalam kasus ini.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (zal/fik)

Exit mobile version