KABID Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang yang diduga terlibat kasus penipuan di Bantul, kemarin.
“Kemarin Polda DIY sudah melakukan upaya hukum kepada terlapor, ESJ yang kemudian dilakukan penahanan, yang sebelumnya dilakukan penangkapan di kediaman yang bersangkutan,” ucap Yuliyanto kepada wartawan, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Menurutnya, Polda DIY telah melakukan upaya hukum terhadap ESJ atas dasar laporan dari korban yang masuk pada bulan Maret 2022 silam.
Kata dia, berdasarkan pada laporan yang masuk tersebut, diketahui bahwa peristiwa penipuan yang menjerat ESJ terjadi pada Januari 2018 yang lalu.
“Peristiwanya terjadi pada Januari 2018,” terang Yuliyanto.
Dikatakan Yuliyanto, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat ulah ESJ tersebut.
“Peristiwanya adalah penipuan dengan kerugian kurang lebih Rp 150 juta,” demikian Yuliyanto.
Belakangan diketahui, pria berinisial ESJ tersebut merupakan seorang anggota DPRD Bantul, DI Yogyakarta.
Oknum anggota DPRD Bantul itu saat ini ditahan setelah kemarin Jumat 30 September dijemput paksa oleh anggota Polda DIY di kediamannya. (zul/kil)
Discussion about this post