Polda DIY Tangkap 5 Pelaku Tawuran di Gedong Kuning

Salah satu tersangka pelaku tawuran di Gedong Kuning, Yogyakarta saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin 11 April 2022. @ foto InilahJogja

INILAH tampang lima remaja yang diduga kuat terlibat aksi tawuran berbuntut tewasnya seorang pelajar berinisial DDA di Gedong Kuning, Yogyakarta pada Minggu dinihari sekitar jam 02.00 WIB.

Pelajar SMA asal Gombong, Jawa Tengah itu harus meregang nyawanya usia disabet mengunakan gir sepeda motor yang diberi tali sepanjang 2 meter oleh salah satu pelaku.

Lima tersangka pelaku tawuran di Gedong Kuning, Yogyakarta saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin 11 April 2022. @ foto InilahJogja

Kelima tersangka, ditangkap dirumahnya masing-masing pada Sabtu lalu tanpa adanya perlawanan yang berarti.

Direskrimum Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menunjukkan barang bukti gir yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban tawuran di Gedong Kuning, Yogyakarta. @ foto InilahJogja

Direskrimum Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, lima tersangka itu adalah FAS (18) yang berperan sebagai jongki sepeda motor Nmax dengan nomor polisi AB 5849-OA.

“Selanjutnya, AMH alias G (19), MMA alias F (20) pembonceng Nmax di tengah, HAA alias B, (20) serta RS alias B (18) yang berperan sebagai eksekutor dalam peristiwa itu,” katanya didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers, Senin 11 April 2022.

Ia mengatakan, saat dilakukan penggeledahan dari rumah salah satu tersangka ditemukan beberapa saat senjata tajam.

Kelima tersangka, lanjutnya, dikenakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (zil/kaf)

Exit mobile version