DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY dan jajaran berhasil mengungkap 23 kasus pencurian kendaraan bermotor alias curanmor.
Dari 23 kasus tersebut Polda DIY dan jajaran menetapkan 29 orang sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX. Endriadi, didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, mengatakan, operasi kepolisian mandiri kewilayahan itu dilaksanakan dari tanggal 14 Agustus hingga 27 Agustus 2023.
“Berhasil mengungkap 23 kasus dengan mengamankan 29 tersangka,” katanya Selasa 5 September 2023.
Menurutnya, dari 23 kasus tersebut terdiri dari Polda DIY melalui Dit Reskrimum berhasil mengungkap 4 kasus, Polresta Yogyakarta 4 kasus, Polresta Sleman 6 kasus, Polres Bantul 5 kasus, Polres Kulonprogo 2 kasus, Polres Gunungkidul 2 kasus.
“Dari pengungkapan tersebut sebanyak 21 kendaraan roda dua berhasil diamankan dengan alat yang digunakan untuk melancarkan aksi berupa kunci T. Tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya. (gaf/lik)