Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Polda DIY Tambahkan Pasal Pencucian Uang ke Tersangka Penipuan Umroh

28 Januari 2025
2 min read
0
Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi. @ foto InilahJogja

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY menjerat tersangka pemilik biro perjalanan umroh bernama Indri Dapsari alias ID (46) dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Sebelumnya, Polda DIY juga menjerat warga Mergangsang, Kota Yogyayakarta itu dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

“Tim pemyidik sudah menambahkan pasal TPPU dan sedang proses tracking aset pelaku,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi kepada InilahJogja, Selasa 28 Januari 2025.

BACA JUGA

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Saat ini, lanjut Endriadi, penyidik juga sedang membidik sejumlah aset milik tersangka untuk disita.

“Sudah terdeteksi beberapa sedang dipastikan oleh penyidik,” terangnya.

Dirinya meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan umroh atau mengetahui aset milik tersangka untuk melapor ke Posko pengaduan di Mapolda DIY.

“Apabila masyarakat memiliki Informasi tentang aset-aset pelaku silakan informasikan ke Posko pengaduan,” pungkasnya.

Sementara, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengatakan, hingga Senin 27 Januari total korban penipuan umroh yang diduga dilakukan oleh PT Hasanah Magna Safari atau PT HMS berjumlah 151 orang dengan total kerugian mencapai Rp 4,951 miliar.

“Jika jika kami rekapitulasi laporan yang masuk ke Posko pengaduan dari tanggal 23 sampai 27 Januari 2025 maka terdapat 16 aduan masuk dengan jumlah korban 151 orang dan total kerugian sekitar Rp4,951 miliar,” ucpanya Selasa 28 Januari 2025. (pur/kus)

Tags: ijin umroh dicabutpenipuan umroh di yogyapolda DIY bongkar penipuan umrohPT Hasanah Magna Safari tipu jemaah umrohPT HMSPT HMS tipu calon umrohumroh bodong
ShareTweetSend

Related Posts

Polda DIY Buru Aset Tersangka Penipuan Umroh PT HMS
Headline

Polda DIY Buru Aset Tersangka Penipuan Umroh PT HMS

29 Januari 2025
Update Penipuan Umroh di Yogya, Jumlah Korban 151 Orang Kerugian Rp 4,951 Miliar
Headline

Update Penipuan Umroh di Yogya, Jumlah Korban 151 Orang Kerugian Rp 4,951 Miliar

28 Januari 2025
VIDEO: POLDA DIY BONGKAR PENIPUAN PERJALANAN UMROH SENILAI RP 14,2 MILIAR
Headline

Tambah Terus, Korban Penipuan Umroh di Yogya jadi 112 Orang dengan Kerugian Rp3,3 Miliar

25 Januari 2025

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

7 Juni 2025
Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja