POLDA DIY meringkus tiga orang tersangka penyalahgunaan gas bersubsidi yang beraksi di Kabupaten Sleman. Ketiga tersangka yakni AR (38), GR (32) serta PD (37) warga Sleman.
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Jumat sekira pukul 11:00 WIB di Cangkringan, Sleman.
“Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. Mereka ditangkap dilokasi pengisian tabung gas di Cangkringan, Sleman,” ujar Idham Mahdi, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin 5 Februari 2024.
Ia mengatakan, para tersangka membeli Liquefied Petroleum Gas atu abung gas 3 kg bersubsidi dari pangkalan atau setiap yang menawarkan.
“Setelah terkumpul, oleh
para pelaku dari tabung gas 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg dan tabung 12 kg non subsidi. Barang-barang itu lantas dijual keliling menggunakan mobil oleh tersangka” tegasnya.
Idham Mahdi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para tersangka saling bekerjasama dan berbagi peran.
“AR berperan meminjam modal dari bank, lokasi usaha serta belanja
kebutuhan. GR berperan dalam sebagai marketing, sopir dan ide/gagasan cara pemindahan tabung gas 3 kg ke tabung 5,5 kg dan tabung 12 kg. Sedangkan, PD berperan sebagai marketing dan pembelian tabung 3 kg. Untuk tabung mengisi gas 5,5 kg membutuhkan 2 s/d 3 tabung gas 3 kg,” urainya.
Setelah tabung gas terisi semua, para tersangka kemudian menimbang dan memasangi karet dan ditutup menggunakan segel plastik.
“Untuk tabung 12 kg ditutup warna kuning. Sedangkan, tabung 5,5 kg warna putih,” tambahnya.
Idham Mahdi melanjutkan, oleh para tersangka, tabung gas tersebut kemudian dijual warung kelontong serta pemilik UMKM di wilayah Sleman menggunakan mobil.
“Mereka membeli satu tabung gas 3 kg seharga Rp 19.000. Kemudian mereka menjual tabung gas 5,5 kg Rp 90.000 dan Rp 190.000 untuk tabung gas ukuran 12 kg,” ungkapnya.
Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya; 588 tabung gas berukuran 3 kg, 51 tabung gas ukuran 5,5 kg, 49 tabung gas berukuran 12 kg, dua unit mobil dan 9 selang regulator.
“Para tersangka dikenakan Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 Jo pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya. (fat/kus)
Discussion about this post