SEORANG warga berinisial LP (20) diringkus jajaran Dirreskrimsus Polda DI Yogyakarta di Riding Pangkalan Lapam, Ogan Komiring Ilir, Sumatera Selatan lantaran membobol rekening BCA milik PW pada 10 September lalu.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp500 juta lebih.
Saat melancarkan aksinya, dia mengaku sebagai karyawan sebuah bank. Tak hanya sendiri dia melakukan aksi jahatnya itu bersama dua orang rekannya berinisial LG dan PD yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dari aksi jahatnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 6 buah handphone, 8 kartu ATM, 1 unit mobil dan sejumlah dokumen.
“Kasus itu berawal saat korban bernama Puspa Wardhani sedang berobat di salah rumah sakit di Sleman. Saat itu korban mengaku di hubungi oleh seseorang. Orang itu mengaku sebagai pegawai bank dan memberitahu kalau ada perubahan fitur di aplikasinya,” kata Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu didampingi Kabid Humas Kombes Yuliyanto saat jumpa pers Jumat 5 November 2021.
Menurutnya, dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO itu mempunyai peran yang berbeda.
Dijelaskan Pasaribu, tanpa menaruh curiga, korban menuruti permintaan pelaku untuk menambah perubahan fitur dengan biaya Rp 300.000.
“Pelaku bermaksud membantu, lalu menyebutkan ketiga rekening milik korban. Setelah menyetujui pergantian aplikasi, korban mendapatkan kode One Time Password (OTP) dari nomor handphone digunakan pelaku. Pelaku lalu minta kode OTP dan nomor rekening serta digunakan untuk login di aplikasinya yang sudah dipersiapkan,” jelasnya.
Tak selang lama, setelah mendapatkan kode aktivasi dan nomor rekening korban, kemudian digunakan untuk aktivasi. Selanjutnya menguras uang di rekening korban dengan total Rp 509 juta.
Ditempat yang sama Kombes Yuliyanto mengatakan, pelaku dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yuliyanto meminta, jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan pada rekening BCA yang dimilikinya langsung menghubungi call center.
“Bisa menghubungi Halo BCA 1500888,” pungkasnya. (fat/kil)