Polda DIY Ringkus Lima Pengedar 173 Ribu Pil Koplo Lintas Provinsi

Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono (tengah) menunjukkan barang bukti obat terlarang saat jumpa pers, Selasa 20 Desember 2022. @ foto InilahJogja

DIREKTORAT Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda DIY menangkap lima orang pengedar pil koplo lintas provinsi. Kelimanya, ditangkap dilokasi berbeda.

“Empat orang ditangkap di Kalurahan Gayamharjo, Prambanan, Sleman. Satu tersangka ditangkap di Kalurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono saat jumpa pers, Selasa 20 Desember 2022.

Dijelaskannya, empat orang yang ditangkap di Prambanan berinisial MN (27), IA (24), MH (19) serta MY (18).

“Satu tersangka berinisial MK (27) merupakan warga Pesisir Selatan, Sumatera Barat ditangkap Pondok Kopi, Duren Sawit,” jelas Bakti Andriyono.

Lebih lanjut dikatakannya, penangkapan bermula saat salah pelaku yang merupakan warga Prambanan itu memesan secara online obat-obatan terlarang tersebut.

“Dari hasil pengembangan obat-obatan terlarang tersebut di peroleh dari Jakarta yang dikemas oleh tersangka MK,” ungkap Bakti Andriyono.

Dari hasil tangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti 94.766 butir trihexyphenidil, 4.000 butir tramadol, serta 75.000 butir obat dmp Nova.

“Kalau ditotal barang bukti seluruhnya sekitar 173.766 butir atau sekitar Rp 600 juta,” ungkapnya.

Ia mengklaim, penangkapan obat-obatan terlarang kali ini merupakan terbesar sepanjang tahun 2022.

“Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Pelaku kami kenakan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya.

Ditempat yang sama Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuni meminta masyarakat mewaspadai peredaran barang haram tersebut.

“Jika mengetahui hal-hal yang mencurigakan jangan segan-segan menghubungi kantor polisi terdekat. Polda DIY akan selalu memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. (gah/lik)

Exit mobile version