Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Polda DIY Ringkus Dua Wanita Calo Pekerja Migran Ilegal

7 November 2023
3 min read
0
Polda DIY Ringkus Dua Wanita Calo Pekerja Migran Ilegal

Dua tersangka kasus TPPO digelandang petugas di Polda DIY, Selasa 7 November 2023. @ foto InilahJogja

POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY berhasil menangkap dua wanita yang akan memberangkatkan dua Pekerja Migran Ilegal ke luar negeri. Kedua tersangka berinisial NA (32) warga Jatinegara, Jakarta Timur dan JN (59) warga Purwakarta, Jawa Barat.

Terbongkarnya kasus tersebut bermula saat dua korban berinisial NS (41) warga Purwakarta, Jawa Barat dan RN (37) warga Bekasi, Jawa Barat serta satu tersangka ditambah satu anak dibawah umur ditahan keberangkatannya oleh petugas imigrasi di Bandara International Yogyakarta (YIA) Kulon Progo, Yogyakarta pada Sabtu Tanggal 21 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 WIB.

“Jadi ketahuannya saat tersangka dan korban akan berangkat dari bandara YIA. Mereka ditahan oleh petugas imigrasi karena ada ketidaksesuaian dokumen,” kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat jumpa pers, Selasa 7 November 2023.

BACA JUGA

Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

10 Calon Taruna Akpol & 118 Calon Bintara Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Tidak ada Pungutan dalam Program Murur & Safari Wukuf Khusus

Ia mengaku, kedua korban akan diberangkatkan ke Qatar melalui Singapura. Disana, kata dia, korban akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

“Jadi, Polda DIY menerima informasi dari Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA
tentang penundaan keberangkatan 3 orang dewasa dan satu anak berumur 6 tahun. Mereka merupakan calon penumpang pesawat salah satu
maskapai penerbangan dengan tujuan Singapura sebagai pekerja migran. Namun, tidak dilengkapi dokumen yang sah. Identitas calon penumpang tersebut adalah NS, RN, NA dan anak dari NA yang masih berumur 6 tahun,” ujarnya.

Menurutnya, ke tiga orang tersebut kemudian diserahkan ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan terdapat 2 orang korban dari TPPO atau Pekerja Migran Indonesia. Sedangkan satu orang yakni NA di tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan anak yang berumur 6 tahun itu sudah dikembalikan ke
keluarganya,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, lanjutnya, NS kenal dengan seseorang bernama JN. Dimana JN sering memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.

“JN kenal dengan seseorang berinisial N yang dulu mempunyai PT yang sering
memberangkatkan PMI keluar negeri. Namun sudah tutup sejak tahun 2007,” tegasnya.

Sejumlah barang bukti ditunjukkan oleh petugas di loby Polda DIY, Selasa 7 November 2023. @ foto InilahJogja

Ia menjelaskan, setelah tahu kalau NS mau bekerja ke luar negeri selanjutnya N memberikan uang sejumlah Rp 10 juta ke NS melalui JN yang digunakan untuk mencari paspor dan membeli perlengkapan.

“Kemudian JN memberikan uang ke NS Rp 6 juta untuk keperluan keluarga yang ditinggalkan. Sedangkan yang Rp 4 juta digunakan untuk mencari paspor dan keperluan lainnya,” ucap Panungko.

Ia melanjutkan, selanjutnya N memperkenalkan JN kepada NA. Kemudian terjadi komunikasi
antara NA dengan JN. Tak selang lama, terjadilah proses keberangkatan ke Qatar.

NA meminta uang ke JN sebanyak Rp 23 juta. Kemudian JN mentransfer
sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 19 Oktober 2023 sebanyak Rp 11,5 Juta
dan pada tanggal 20 Oktober 2023 sebanyak Rp 11,5 juta.

“Sehingga total Rp 23 juta. Selanjutnya NA membelikan tiket pesawat ke Singapura dan Qatar. Sebelum berangkat, NS dan JN ditampung di rumah NA selama satu malam. Kemudian pada paginya atau Kamis tanggal 17 Oktober 2023 mereka berempat berangkat dari Jakarta dengan naik bus ke bandara YIA Yogyakarta,” urai Panungko.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa empat paspor, satu lembar visa, satu lembar foto kopi tiket pesawat tujuan singapura, handphone, serta bukti pengiriman uang nilai Rp 23 juta.

“Tersangka dikenakan pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 10 Undang-undang No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Tersangka juga dijerat Pasal 81 Jounto pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar,” demikan Tri Panungko. (gaf/fad)

Tags: pekerja migran indonesiaPekerja Migran Indonesia ilegalPMIPolda DIY Pekerja Migran Ilegaltki ilegal
ShareTweetSend

Related Posts

Penampungan Pekerja Migran Ilegal Digrebek
Headline

Penampungan Pekerja Migran Ilegal Digrebek

11 Juli 2023
Lelaki Bertato Naga & Kalajengking Ditemukan Gantung Diri
Headline

Pekerja Asal Sampang Meninggal di Brunei

22 Januari 2022
Mantab, Bulan Dana PMI Magelang Tembus Rp 1 Miliar
Headline

Mantab, Bulan Dana PMI Magelang Tembus Rp 1 Miliar

22 Desember 2021

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Penghasutan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

5 Juni 2025
10 Calon Taruna Akpol & 118 Calon Bintara Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

10 Calon Taruna Akpol & 118 Calon Bintara Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

4 Juni 2025
Tidak ada Pungutan dalam Program Murur & Safari Wukuf Khusus

Tidak ada Pungutan dalam Program Murur & Safari Wukuf Khusus

4 Juni 2025
Lagi, UAD Meraih Juara dalam Event Basket dan Futsal

Lagi, UAD Meraih Juara dalam Event Basket dan Futsal

3 Juni 2025
Polda DIY Amankan 83 Botol Miras di Mantrijeron

Polda DIY Amankan 83 Botol Miras di Mantrijeron

2 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja