POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY berhasil menangkap dua wanita yang akan memberangkatkan dua Pekerja Migran Ilegal ke luar negeri. Kedua tersangka berinisial NA (32) warga Jatinegara, Jakarta Timur dan JN (59) warga Purwakarta, Jawa Barat.
Terbongkarnya kasus tersebut bermula saat dua korban berinisial NS (41) warga Purwakarta, Jawa Barat dan RN (37) warga Bekasi, Jawa Barat serta satu tersangka ditambah satu anak dibawah umur ditahan keberangkatannya oleh petugas imigrasi di Bandara International Yogyakarta (YIA) Kulon Progo, Yogyakarta pada Sabtu Tanggal 21 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 WIB.
“Jadi ketahuannya saat tersangka dan korban akan berangkat dari bandara YIA. Mereka ditahan oleh petugas imigrasi karena ada ketidaksesuaian dokumen,” kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat jumpa pers, Selasa 7 November 2023.
Ia mengaku, kedua korban akan diberangkatkan ke Qatar melalui Singapura. Disana, kata dia, korban akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
“Jadi, Polda DIY menerima informasi dari Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA
tentang penundaan keberangkatan 3 orang dewasa dan satu anak berumur 6 tahun. Mereka merupakan calon penumpang pesawat salah satu
maskapai penerbangan dengan tujuan Singapura sebagai pekerja migran. Namun, tidak dilengkapi dokumen yang sah. Identitas calon penumpang tersebut adalah NS, RN, NA dan anak dari NA yang masih berumur 6 tahun,” ujarnya.
Menurutnya, ke tiga orang tersebut kemudian diserahkan ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan terdapat 2 orang korban dari TPPO atau Pekerja Migran Indonesia. Sedangkan satu orang yakni NA di tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan anak yang berumur 6 tahun itu sudah dikembalikan ke
keluarganya,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, lanjutnya, NS kenal dengan seseorang bernama JN. Dimana JN sering memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.
“JN kenal dengan seseorang berinisial N yang dulu mempunyai PT yang sering
memberangkatkan PMI keluar negeri. Namun sudah tutup sejak tahun 2007,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setelah tahu kalau NS mau bekerja ke luar negeri selanjutnya N memberikan uang sejumlah Rp 10 juta ke NS melalui JN yang digunakan untuk mencari paspor dan membeli perlengkapan.
“Kemudian JN memberikan uang ke NS Rp 6 juta untuk keperluan keluarga yang ditinggalkan. Sedangkan yang Rp 4 juta digunakan untuk mencari paspor dan keperluan lainnya,” ucap Panungko.
Ia melanjutkan, selanjutnya N memperkenalkan JN kepada NA. Kemudian terjadi komunikasi
antara NA dengan JN. Tak selang lama, terjadilah proses keberangkatan ke Qatar.
NA meminta uang ke JN sebanyak Rp 23 juta. Kemudian JN mentransfer
sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 19 Oktober 2023 sebanyak Rp 11,5 Juta
dan pada tanggal 20 Oktober 2023 sebanyak Rp 11,5 juta.
“Sehingga total Rp 23 juta. Selanjutnya NA membelikan tiket pesawat ke Singapura dan Qatar. Sebelum berangkat, NS dan JN ditampung di rumah NA selama satu malam. Kemudian pada paginya atau Kamis tanggal 17 Oktober 2023 mereka berempat berangkat dari Jakarta dengan naik bus ke bandara YIA Yogyakarta,” urai Panungko.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa empat paspor, satu lembar visa, satu lembar foto kopi tiket pesawat tujuan singapura, handphone, serta bukti pengiriman uang nilai Rp 23 juta.
“Tersangka dikenakan pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 10 Undang-undang No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Tersangka juga dijerat Pasal 81 Jounto pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar,” demikan Tri Panungko. (gaf/fad)
Discussion about this post