Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Polda DIY Ringkus 7 Pelaku Judi Dadu Online

12 Februari 2025
2 min read
0
Polda DIY Ringkus 7 Pelaku Judi Dadu Online

Jumpa pers kasus judi dadu online di Mapolda DIY, Rabu 12 Febuari 2025. @ foto InilahJogja

POLDA DIY menangkap tujuh pelaku judi dadu online dari dua lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh Polda DIY.

“Dari pengungkapan ini, kita tetapkan tujuh tersangka di dua TKP berbeda,” ungkapnya Rabu 12 Februari 2025.

BACA JUGA

Jelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor Daker Makkah

Karutan Ambon “Gembleng” Petugas Pengamanan

Komitmen Tegas Amirul Haj Tranding di Twitter

Ia menjelaskna, tersangka yang diamankan terdiri dari RE (25), LDP (28), dan HE (29), yang merupakan warga Kabupaten Gunungkidul.

Sementara itu, empat tersangka lainnya, yaitu W (32), EP (27), NAS (31), dan SR (27), berasal dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sementara itu Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah dengan melakukan siaran langsung judi dadu melalui platform media sosial TikTok.

“Awalnya, kami melaksanakan patroli siber pada Januari 2025 dan menemukan salah satu akun yang melakukan siaran langsung judi dadu,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melakukan penangkapan pertama di Kabupaten Gunungkidul saat para pelaku sedang melakukan siaran langsung. Dalam penangkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka RE berperan sebagai bandar sekaligus pemilik akun, pemilik rekening, serta operator. Dua tersangka lainnya bertugas sebagai operator dan mencatat para pemain yang bergabung dalam siaran langsung tersebut,” bebernya.

Bulan Februari 2025, tim patroli siber kembali menemukan akun TikTok lain yang menayangkan praktik judi dadu secara langsung. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menangkap empat pelaku di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Penangkapan dilakukan saat mereka sedang siaran langsung, sehingga kami menangkap mereka secara tertangkap tangan. Dalam kasus ini, tersangka W berperan sebagai bandar,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP.

“Para tersangka diancam maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (ufi/kar)

Tags: bansos korban judi onlinejudi dadujudi dadu onlineJudi onlinePolda DIY
ShareTweetSend

Related Posts

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan
Headline

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polda DIY Ringkus 53 Tersangka dalam Operasi Pekat Progo 2025
Headline

Polda DIY Ringkus 53 Tersangka dalam Operasi Pekat Progo 2025

11 Mei 2025
Polda DIY dapat Serat Palilah untuk Bangun Markas Baru
Headline

Polda DIY dapat Serat Palilah untuk Bangun Markas Baru

6 Mei 2025

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Jelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor Daker Makkah

Jelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor Daker Makkah

1 Juni 2025
Karutan Ambon “Gembleng” Petugas Pengamanan

Karutan Ambon “Gembleng” Petugas Pengamanan

1 Juni 2025
Komitmen Tegas Amirul Haj Tranding di Twitter

Komitmen Tegas Amirul Haj Tranding di Twitter

31 Mei 2025
Istana Tegaskan Tak ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Presiden Macron

Istana Tegaskan Tak ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Presiden Macron

31 Mei 2025
Tiba di Jeddah, Amirul Haj Minta Jemaah Fokus Persiapan Wukuf di Arafah

Tiba di Jeddah, Amirul Haj Minta Jemaah Fokus Persiapan Wukuf di Arafah

31 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja