POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY menangkap dua pelaku pejambretan yang terjadi di Kapanewon Gamping, Sleman beberapa waktu lalu.
Dua pelaku warga Turi, Sleman dan Tegalrejo, Kota Yogyakarta itu tak berkutik saat digelandang petugas Polda DIY.
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, dua pelaku sudah merencanakkan aksi penjambretan yang dilakukannya itu pada Jumat 13 Desember 2024 sekira pukul 22:41 Wib di kawasan Gamping, Sleman.
Ia mengatakan, korban merupakan dua orang mahasiswi berinisial APS (20) dan LKA (21).
“Pada awalnya korban yang dua mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogya hendak pulang usai mencari makan. Ditengah jalan motor korban dipepet pelaku yang menggunakan motor dan tendang hingga jatuh. Saat itulah pelaku mengambil barang-barang milik korban,” kata Tri Panungko saat jumpa pers di Polda DIY Selasa 14 Januari 2025.
Kedua pelaku, lanjut Tri Panungko, berinisial AM (23) warga Tegalrejo Kota Yogyakarta dan BA (35) warga Turi, Sleman.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, barang bukti helm, sepeda motor, serta sejumlah pakaian diamankan polisi sebagai barang bukti.
Menurut Tri Panungko, kedua pelaku ditangkap dilokasi berbeda. Satu pelaku ditangkap di Turi dan satu pelaku ditangkap saat chek in di sebuah hotel di Yogyakarta.
“Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menambahkan, salah satu pelaku penjambretan merupakan residivis kasus narkoba.
“Satu pelaku resividis kasus narkoba keluar tahun 2022 lalu,” ucapnya.
Dirinya meminta masyarakat agar melaporkan jika melihat atau mengalami kejadian tindak pidana ke polisian terdekat.
“Jangan ragu untuk melapor ke polisi terdekat atau melalui saluran media sosial yang ada,” ucapnya. (yul/jis)
Discussion about this post