Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Polda DIY: Buat & Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja

23 Mei 2021
2 min read
0
Polda DIY: Buat & Perpanjang SIM Bisa Dimana Saja

Pemohon SIM sedang melalukan ujian praktik lapangan di kantor Satpas. @fotoint

MASYARAKAT yang akan membuat ataupun memperpanjang Surat Ijin Mengemudi atau SIM bisa dilalukan dimana saja, termasuk di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kabagbinopsnal Ditlantas Polda DIY
AKBP Jan Benjamin, mengungkapkan Polda DIY sudah menerapkan sistem perpanjangan ataupun pembuatan SIM secara online.

Artinya, menurut Jan Benjamin, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mempunyai KTP bisa memperpanjang dan membuat SIM di wilayah hukum Polda DIY.

BACA JUGA

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Kata Jan, bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), pelayanan SIM keliling dan pelayanan SIM Corner.

Akan tetapi, lanjut Jan, bagi masyarakat yang akan membuat SIM baru harus melakukannya di kantor Satpas terdekat.

“Perbedaannya adalah kalau perpanjangan SIM bisa di lakukan di kantor Satpas, layanan SIM keliling dan layanan SIM Corner. Tetapi kalau membuat SIM baru harus datang ke kantor Satpas. Karena, pemohon harus memalui syarat-syarat yang ditentukan termasuk ujian praktik dan tertulis,” ujar Jan Benjamin kepada Inilah Jogja Minggu 23 Mei 2021.

“Jadi masyarakat yang akan membuat ataupun memperpanjang SIM tidak perlu pulang kedaerah asalnya. Termasuk di wilayah hukum Polda DIY sudah melayani secara online”.

Diketahui, memiliki SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi. Termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun.

Jika terlambat memperpanjang SIM, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes. (jal/kis)

Tags: buat SIMPelayanan SIMPerpanjang SIMPolda DIY
ShareTweetSend

Related Posts

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban
Headline

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan
Headline

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polda DIY Ringkus 53 Tersangka dalam Operasi Pekat Progo 2025
Headline

Polda DIY Ringkus 53 Tersangka dalam Operasi Pekat Progo 2025

11 Mei 2025

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

7 Juni 2025
Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja