MASYARAKAT yang akan membuat ataupun memperpanjang Surat Ijin Mengemudi atau SIM bisa dilalukan dimana saja, termasuk di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kabagbinopsnal Ditlantas Polda DIY
AKBP Jan Benjamin, mengungkapkan Polda DIY sudah menerapkan sistem perpanjangan ataupun pembuatan SIM secara online.
Artinya, menurut Jan Benjamin, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mempunyai KTP bisa memperpanjang dan membuat SIM di wilayah hukum Polda DIY.
Kata Jan, bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), pelayanan SIM keliling dan pelayanan SIM Corner.
Akan tetapi, lanjut Jan, bagi masyarakat yang akan membuat SIM baru harus melakukannya di kantor Satpas terdekat.
“Perbedaannya adalah kalau perpanjangan SIM bisa di lakukan di kantor Satpas, layanan SIM keliling dan layanan SIM Corner. Tetapi kalau membuat SIM baru harus datang ke kantor Satpas. Karena, pemohon harus memalui syarat-syarat yang ditentukan termasuk ujian praktik dan tertulis,” ujar Jan Benjamin kepada Inilah Jogja Minggu 23 Mei 2021.
“Jadi masyarakat yang akan membuat ataupun memperpanjang SIM tidak perlu pulang kedaerah asalnya. Termasuk di wilayah hukum Polda DIY sudah melayani secara online”.
Diketahui, memiliki SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi. Termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun.
Jika terlambat memperpanjang SIM, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes. (jal/kis)
Discussion about this post