POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa siang memusnahkan 64 bungkusan berisi sekitar 81 kilogram ganja kering.
Pemusnahan yang dilakukan ini dilakukan dengan cara dibakar.
Ganja kering sebanyak 81 kilogram tersebut, disita dari pengembangan kasus ganja lintas provinsi yang ditangani Polda DIY akhir tahun lalu dengan tersangka berinisial HS alias I-L alias AG.
Dalam kasus ini, Polda DIY berhasil mengungkap peredaran ganja di wilayah Aceh, Jawa Barat dan D-I-Y. Sedianya ganja kering ini akan dijual untuk malam pergantian tahun 2021 ke tahun 2022.
Bahkan rencananya akan diedarkan pula di Bali namun keburu tertangkap di Yogyakarta.
Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY memusnahkan ganja sitaan ini setelah mendapatkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang, pada tanggal 16 Maret lalu.
Hal itu karena meski yang melakukan penyitaan adalah jajaran Polda DIY namun lokasi penyitaan di Tamiang. Dengan demikian pula nantinya proses peradilannya ada di Pengadilan Negeri Tamiang.
Pemusnahan ini disaksikan para pejabat dari Kejaksaan Tinggi DIY, Pengadilan Tinggi DIY, BBPOM, Dinas Kesehatan DIY dan lainnya.
Direktur Resnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Adhi Joyokusumo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi yang dilakukan penyidik kepada masyarakat.
“Ini merupakan transparansi dari para penyidik agar masyarakat tahu bahwa seluruh narkotika atau barang bukti yang disita itu itu memang bener-bener dimusnahkan. Ini juga merupakan amanat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009,” ucapnya di halaman Polda DIY, Selasa 22 Maret 2022. (gaf/zil)