SEBANYAK 48.188.000 butir obat terlarang dan 8.465 kilogram bahan baku obat terlarang di musnahkan hari ini di depan halaman Gedung Promoter Polda DIY.
Barang haram tersebut disita dari hasil pengungkapan dari jaringan Jakarta, Yogya, Kalsel dan Jatim.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan tiga tersangka berinisial WZA, LSK dan JSR.
Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan agar barang bukti tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan dan untuk mempermudah dalam pelaksanaan tahap dua,” bebernya Jumat 15 Oktober 2021.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini antara lain 48.188.000 butir obat terlarang dan 8.465 kilogram bahan baku obat terlarang. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara
dibakar menggunakan alat incinerator yang bersuhu tinggi.
Keseluruhan barang bukti tersebut menurut Kombes Pol. Jayadi diperoleh dari beberapa Lokasi. Diantaranya dari gudang di Bantul dan Sleman.
“Semuanya di sita dari dua lokasi yakni gudang di Kecamatan Kasihan, Bantul dan Kecamatan Gamping Sleman, DIY,” tuturnya.
Menurut keterangan tersangka, mereka memproduksi obat dengan menggunakan PBF (resmi).
Modus operandi tersangka yaitu memproduksi obat-obat keras yang sudah dicabut izin edarnya
oleh BPOM RI kemudian mengedarkan ke berbagai daerah di Indonesia dengan menggunakan
jasa pengiriman barang.
Menggunakan 7 mesin produksi, dalam sehari mereka menghasilkan 14.000.000 butir pil, yang berarti sebulan menghasilkan 420.000.000 butir.
Beberapa obat-obatan terlarang tersebut menimbulkan efek bagi pengguna. Diantaranya efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau kesulitan berbicara, cemas dan
kejang-kejang. (daf/zal)