POLDA DIY hari ini menggelar jumpa pers terkait kasus video porno di bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA).
Jumpa pers dihadiri Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Dir Reskrimsus AKBP Roberto Pasaribu dan Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini.
Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes mengatakan, pelaku berinisial FCN (23) itu dengan telah sengaja membuat video pornografi di bandara YIA dan diunggah melalui Twitter yang berdurasi 1 menit 23 detik pada tanggal 30 November 2021.
“Saat itu tersangka pergi ke bandara YIA seorang diri, dengan menggunakan sebuah mobil. Kejadian tersebut di buat oleh tersangka pada 18 Juli 2021 dan di unggah oleh tersangka di akun media sosial Twitter di *******siskaeee_ofc milik pribadi tersangka,” jelasnya saat jumpa pers Selasa 7 Desember 2021.
Lebih lanjut dikatakannya, tersangka mengambil video dilakukan sendiri, mengunakan handphone yang dimilki tersangka.
“Tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut dan memposting foto atau video pornografi sejak tahun 2017 sampai pada saat ini,” ujarnya.
Menurutnya, ada tujuh situs yang digunakan pelaku untuk memposting setiap konten yang dibuatnya. Diantaranya ada yang sudah di banned dan masih ada beberapa yang masih bisa diakses serta mendapatkan bayaran.
“Rata-rata penghasilan tersangka yang didapatkan setiap bulannya dari konten tersebut yang di unggah sebesar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Keuntungan tersebut yang didapat dari akun onlyfans untuk tiap subcriber atau member adalah sebesar 5 dollar dan penghasilan tersebut bisa di withdraw ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dollar,” ungkapnya.
Dijelaskannya, motif tersangka dalam melakukan aksinya untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan. Tersangka memilki trauma dimasa lalunya.
Lebih lanjut dikatakannya, selama ini ada tiga daerah yang sering tersangka gunakan untuk pengambilan rekaman video atau foto yaitu di Jogjakarta, Jakarta dan di Bali.
Diantara daerah tersebut tersangka sering melakukan pengambilan video di tempat umum seperti mall, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan. Sedangkan ditempat tertutup tersangka melakukan aksinya di kos, hotel, tempat gym dan kamar mandi pesawat.
“Ada sekitar 2.000 an file video dan 3.700 an file foto yang tersimpan handphone tersangka (dengan ukuran kurang lebih 150 GB) dan terdapat sekitar 600 GB data file foto maupun video yang tersimpan di hardisk tersangka,” kata dia.
Dirinya menegaskan, pendapatan tersangka selama memiliki akun ****.com dari tanggal 02 Maret 2020 sampai 06 Desember 2021 memperoleh pendapatan kotor sejumlah USD 154.013.73 atau setara dengan Rp2.186.985.009.
“Untuk pendapatan bersihnya sekitar USD 123.205.30 atau setara dengan Rp1.749.511.009,” tuturnya.
Dari peristiwa itu petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya kamera, laptop, handphone, tripod, baju blazer, rok hitam dan kacamata yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang ITE dan Pornografi.
“Pasal yang berbunyi “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, “Dan/atau Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.
Sementara Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebutkan, selama menjalani proses peyelidikan tersangka selalu didamping oleh perempuan.
“Kami tetap menghormati seorang perempuan. Maka dari awal penangkapan, penyelidikan selalu didampingi perempuan. Bahkan pengacara tersangka adalah perempuan,” demikian Yuliyanto. (fat/gul)