WAKIL Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Wakapolda DIY) Brigjen Pol R. Slamet Santoso meresmikan shelter isolasi mandiri di Rusun Dit Polairud Polda DIY, yang berada di kawasan Depok, Sleman Jumat 9 Juli 2021.
Sebanyak 48 kamar berisi 96 bed itu nantinya akan dipakai sebagai kamar perawatan bagi anggota Polda DIY dan keluarganya yang sedang menjalani perawatan Covid-19.
Kabid Humas Polda DIY
Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan, sebelumnya, anggota Polda DIY yang sedang sakit berada dalam perawatan di RS Bhayangkara Polda DIY, namun karena terbatasnya kamar yang tersedia dan meningkatnya kebutuhan rawat inap terutama di masa pandemi Covid-19 maka Polda DIY berinovasi agar gedung yang ada di Mako Polairud ini dijadikan shelter isolasi mandiri sementara.
Hal serupa disampaikan oleh Wakapolda DIY yang pernah menjabat sebagai Kapolresta Yogyakarta ini, semakin meningkatnya kasus Covid-19 akhir-akhir ini berbanding lurus dengan ketersediaan kamar atau bangsal di rumah sakit rujukan.
“Hal inilah yang menjadi latar belakang Polda DIY untuk berinovasi membuat shelter di Rusun Ditpolair Polda DIY,” ujarnya.
Wakapolda menyampaikan, tujuan shelter ini untuk mengantisipasi menumpuknya pasien. Khususnya personil Polda DIY di RS Bhayangkara maupun rumah sakit umum lainya.
“Maka Polda DIY melakukan terobosan salah satunya pemanfaatan Rusun Polairud sebagai shelter isolasi mandiri bagi personil Polda DIY,” terang Wakapolda.
Slamet Santoso mengungkapkan, hal ini merupakan terobosan yang sangat positif. Karena dengan adanya shelter diharapkan dapat memberi solusi terkait penuhnya kamar-kamar di rumah sakit karena meningkatnya kasus Covid-19.
“Kebutuhan sehari-hari nantinya juga akan disiapkan. Termasuk 10 orang tenaga kesehatan siap melayani yang menjalani isolasi mandiri. Kelengkapan shelter sangat memadai seperti kamar mandi ada disetiap kamar, pendingin ruangan, tempat sampah, bahkan alat pemadam kebakaran juga tersedia,” ungkap Slamet Santoso.
Shelter ini, menurutnya, sementara hanya akan digunakan untuk personel Polri dan keluarganya.
“Jadi belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum lainnya,” pungkas Wakapolda. (sal/daf)
Discussion about this post