POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY meringkus 6 pelaku influencer judi online. Operasi tersebut digelar dalam rangka operasi Maya Progo 2024 selama 20 hari yang dimulai tanggal 11 hingga 30 Juni lalu.
“Operasi Maya digelar Polda DIY selama 20 hari dari 11 hingga 30 Juni,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto saat jumpa pers, Selasa 2 Juli 2024.
Ia mengatakan, selama diglarnya operasi Maya Progo 2024 Polda DIY mengungkap 8 kasus.
“Sedangkan tersangka yang ditangkap sebanyak 8 orang,” terangnya.
Ditempat yang sama, Dirkrimsus Polda DIY Idham Mahdi menjelaskan, enam orang tersangka diamankan Polda DIY karena terlibat judi online.
“Enam tersangka judi online terdiri empat perempuan dan dua pria,” ujarnya.
Ia merinci, keempat tersangka perempuan berinisial AS (22) warga Ngaglik Sleman, MI (23) warga Pakualaman Yogyakarta, LA (23) warga Jetis, Kota Yogyakarta serta MK (22) warga Wonogiri, Jawa Tengah.
“Sedangkan dua tersangka pria berinisial GB (23) warga Piyungan Bantul dan KS (49) Gondokusuman, Yogyakarta,” tegasnya.
Menurutnya, para tersangka berperan sebagai influencer yang telah bekerja selama dua bulan lamanya.
“Mereka mendapatkan upah sekitar 3 sampai 5 juta dalam setiap bulannnya,” tegasnya.
Sedangkan 73 barang biukti yang berhasil diamankan Polda DIY dalam kasus tersebut.
“Atas perbuatanya keenam tersangka dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Idham Mahdi.
Sejak dibentuknya Satgas judi Online Polda DIY telah mengajukan pemblokiran 251 situs judi online ke Bareskrim Polri yang diteruskan ke Kementerian Komunkiasi dan Informartika atau Kominfo. (dauf/kus)