DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda DIY menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sejak bulan November hingga Desember 2021.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda AKBP Mardiyono mengatakan, dari hasil kejahatan itu pihaknya telah mengamankan barang bukti 19,6 gram sabu, 18,6 gram ganja, 135 butir Alprazolam dan 134.571 butir pil Trihexpenidyl.
“Dari bulan November-Desember 2021 berhasil kita ungkap 10 kasus narkoba dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Mardiyono didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih saat jumpa pers, Kamis 23 Desember 2021.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam kasus obat jenis Trihexpenidyl kita menepatkan MKY (28) warga Klaten sebagai tersangka.
“Dari tangannya kita mendapatkan barang bukti 66 ribu obat Trihexpenidyl, 35 butir Alprazolam dan pipet yang diduga terdapat sisa sabu,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu kami menetapkan DMP (41) warga Laweyan, Surakarta dan BS (42) warga Serengan Surakarta sebagai tersangka. Dari tangannya kita dapati barang bukti sabu seberat 17,69 gram.
“Jadi sabu-sabu itu sudah dipaket kecil-kecil dan siap diedarkan untuk perayaan malam tahun baru di wilayah Yogyakarta,” tegasnya. (sal/yul)