KASULTANAN Ngayogyakarta Hadiningrat dan Polda DIY melaksanakan penandatanganan perjanjian pinjam pakai tanah Kasultanan di Gedhong Koco, bangsal Kesatriyan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, pada hari Rabu (8/6/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut GKR Mangkubumi, GKR Condrokirono, Kapolda DIY.
Sebelumnya, kedua belah pihak juga telah menandatangani Kesepakatan Bersama, pada Kamis (2/6/2022). Penandatanganan dilakukan GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura dengan Irjen (Pol) Asep Suhendar selaku Kapolda DIY.
Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk terwujudnya sinergitas dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana Polri. Selain itu, kesepakatan untuk pelayanan kepada masyarakat, berupa pemanfaatan tanah untuk digunakan dan didirikan bangunan untuk menunjang tugas pokok Polri.
Kapolda DIY dalam sambutannya menyampaikan kesepakatan bersama dibuat sebagai bentuk perwujudan sinergitas kemitraan dalam rangka memenuhi kebutuhan lahan Polri. Khususnya Polda DIY untuk meningkatkan kinerja satuan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Polda DIY.
Kapolda menyampaikan, lahan dan asrama Polri yang ada di Polda DIY sebagian besar adalah tanah milik Kasultanan, Pakualaman dan tanah desa.
“Tanah tersebut jika dirinci ada 34 persil tanah sultan ground, 1 persil tanah pakualaman ground, 56 persil tanah desa serta 2 persil tanah sultan ground yang sedang dalam proses pengajuan kekancingan ke keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang akan digunakan untuk membangun mako Batalyon C Satbrimob Polda DIY,” pungkas Kapolda. (fat/yul)