POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY terus memburu aset milik Indri Dapsari alias ID (46) tersangka penipuan umroh.
Hingga saat ini, Polda DIY terus mendalami aset milik tersangka yang kemungkinan berada diluar Yogyakarta.
“Sudah terdeteksi beberapa sedang dipastikan oleh penyidik,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi kepada InilahJogja, Selasa 28 Januari 2025.
Menurut Endriadi, penyidik juga telah menambahkan Pasal tentang pencucian uang kepada tersangka warga Mergangsan, Kota Yogyakarta tersebut. Sebelumnya, penyidik hanya menerapkan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan pada tersangka.
“Tim pemyidik sudah menambahkan pasal TPPU dan sedang proses tracking aset pelaku,” ujarnya.
Dirinya meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan umroh atau mengetahui aset milik tersangka untuk melapor ke Posko pengaduan yang berada di Mapolda DIY.
“Apabila masyarakat memiliki Informasi tentang aset-aset pelaku silakan informasikan ke Posko pengaduan,” pungkasnya.
Sementara, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengatakan, hingga Senin 27 Januari total korban penipuan umroh yang diduga dilakukan oleh PT Hasanah Magna Safari atau PT HMS berjumlah 151 orang dengan total kerugian mencapai Rp 4,951 miliar.
“Jika jika kami rekapitulasi laporan yang masuk ke Posko pengaduan dari tanggal 23 sampai 27 Januari 2025 maka terdapat 16 aduan masuk dengan jumlah korban 151 orang dan total kerugian sekitar Rp4,951 miliar,” ujar Verena. (ufi/lus)
Discussion about this post