POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan empat orang tersangka pencuri ATM Bank BPD DIY.
Empat orang tersangka berinisial DH (32), DF (33), T (36) serta W (31) ini hanya bis pasrah dan terus menundukkan kepalanya saat digelandang petugas di Polda DIY.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, para tersangka telah melakukan pencurian uang di mesin ATM di 17 lokasi yang ada di Yogyakarta.
“Keempat tersangka merupakan pendatang dan tidak menetap di Yogyakarta. Ada yang dari Bandung, Bogor serta Lampung,” ucapnya saat jumpa pers, Kamis 4 Agustus 2022.
Kata dia, kejadian bermula saat para tersangka mencuri uang di ATM pada 30 Juli lalu. Mereka mencuri uang dengan cara mengganjal ATM di sejumlah wilayah di Yogyakarta dengan kerugian mencapai Rp 42 juta.
“Petugas pun berhasil membekuk keempat pelaku di kawasan Bandung, Jawa Barat saat mencoba kabur pada 1 Agustus kemarin,” jelansya didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dan Dirut Bank BPD DIY Santoso Rohmad.
Menurutnya, dalam satu malam mereka berhasil menggasak uang di 15 ATM. Sementara, dua ATM lainnya digasak oleh para pelaku dihari berikutnya.
“Barang bukti seperti ATM, penjepit dan tongkis, obeng serta satu mobil diamankan petugas dalam kasus ini,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal pencurian.
“Para pelaku terancam hukuman 7 tahun lantaran diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (fat/gal)
Discussion about this post