LIMA orang ditangkap dalam kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Yogyakarta dan Sleman. Para tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar secara terpisah sejak akhir Maret hingga pertengahan April 2025.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol M.P. Probo Satrio mengungkapkan, kasus pertama terungkap setelah seorang pemilik toko pakaian di kawasan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, melapor ke polisi karena menerima uang yang diduga palsu.
“Kejadian tersebut terjadi pada malam hari, 5 April 2025. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta,” ujarnya saat jumpa pers di Polda DIY Kamis 14 April 2025.
Melalui rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka DP pada 15 April. Dari pengakuannya, uang palsu tersebut ia peroleh dari RI.
Menurutnya, DA, yang diduga sebagai sumber utama, diketahui membeli uang palsu senilai Rp30 juta dan memperoleh sebanyak 20 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
“Dari jumlah tersebut, 9 ribu lembar dimusnahkan karena kualitas buruk, sementara 1.000 lembar lainnya sempat beredar di masyarakat,” tegasnya.
Dalam pengungkapan ini, lanjutnya, personel mengamankan tiga tersangka yakni DA (46), RI (40), dan DP (43) beserta barang bukti enam lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan tiga unit telepon genggam berbagai merek, yakni iPhone 14 Pro Max, Xiaomi 11T, dan Vivo V30e.
Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap Polsek Turi Polresta Sleman, yang menerima laporan warga pada 26 Maret 2025 mengenai adanya transaksi mencurigakan di sebuah agen bank milik warga setempat. Penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial SKM (52), warga Srumbung, Magelang.
“SKM diduga menyisipkan uang palsu ke dalam setoran saat bertransaksi dalam jumlah besar di agen bank,” ungkap Ps. Kanitreskrim Polsek Turi Aiptu Budi Rianto.
Dikatakan Budi Rianto, uang palsu tersebut diketahui setelah dilakukan penyinaran, yang menunjukkan perbedaan mencolok dari uang asli.
“SKM ditangkap di kediamannya pada 16 April 2025. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang palsu itu ia peroleh dari IAS (30), yang juga telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini meliputi dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu satu keping CD/DVD-RW, serta satu unit sepeda motor.
Ditempat yang sama, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Joko Hamitoyo, menyampaikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam distribusi uang palsu tersebut.
“Kami masih menelusuri siapa pemasok utama di balik peredaran ini. Temuan awal menunjukkan bahwa uang palsu yang beredar sudah mencapai ribuan lembar,” bebernya.
Menanggapi kasus tersebut, Plt. Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah BI Perwakilan DIY Eko Susanto, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendeteksi uang palsu.
“Pengenalan ciri-ciri uang asli perlu terus digalakkan agar masyarakat tidak mudah tertipu. Edukasi menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan,” tutur Eko.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.
“Mereka terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar,” kata Joko Hamitoyo. (fur/kys)