PULUHAN orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polda DIY berhasil meringkus puluhan orang pengedar serta pengguna narkoba dalam operasi narkoba Progo tahun 2022.
Wakil Direktur Narkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan, operasi tersebut digelar selama 14 hari.
“Operasi dimulai 27 Juni hingga 10 Juli itu berhasil mengungkap 43 kasus peredaran narkoba dilima wilayah yang ada di Yogyakarta. Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi itu mencapai Rp 100 juta rupiah,” ujarnya didampingi Kasubbid Penmas AKBP Verna Sri Wahyuni saat jumpa pers di Mapolda DIY Selasa, 12 Juli 2022.
Dikatakannya, dari kasus tersebut, 20 kasus diungkap lantaran sudah menjadi target operasi. Sementara, 23 kasus yang terbongkar merupakan non target operasi.
“Ada dua kasus yang menonjol diantaranya peredaran sabu diwilyah Tempel, Sleman dengan tersangka AS (36) FH (30), dan MNB (26). Ada juga yang menonjol yakni pengejaran bandar sabu hingga ke Sukoharjo, Jawa Tengah dengan tersangka RAR (21) dan
FDH (25),” ucapnya.
Ia mengkalim, atas tertangkapnya para tesangka dan barang bukti ini ribuan orang bisa diselamatkan dari jeratan narkoba.
“Sekitar 2.000 orang bisa terselamatkan dari narkoba,” ujarnya.
Brang bukti ganja seberat 65,09 gram, sabu 79,52 gram, tembakau gorila 31,57 gram, psikotropika 1.009 butir dan obat keras 5.768,5 butir dijadikan barang bukti oleh petugas dalam kasus ini.
Guna mempertanggung perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (fik/zil)