POLDA DIY membongkar jaringan narkotika jenis ganja lintas provinsi. Awalnya, petugas membekuk seorang tersangka di kasawan Depok, Sleman pada akhir tahun lalu.
Setelah itu, Ditresnarkoba Polda DIY melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka lain di Deli Serdang dan Aceh.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari enam adalah ganja dengan berat 82 kilogram,” kata Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Adhi Joyokusumo dan Kabid Humas Kombes Yuliyanto Selasa 8 Februari 2022.
Lebih lanjut dikatakan Suhendar, para tersangka dijerat pasal 114 (2) Sub pasal 111 (2) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika.
Menurut Kapolda, tujuh tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini diantaranya RD (24) asal Medan, Sumatera Utara, DD (18) warga Depok Sleman, BM warga Deli Serdang, MA (51) warga Ciwudey, Bandung, AS (38) warga Bogor, JU (34) warga Deli Serdang dan AGM warga Gayo Lues, Aceh.
Lebih lanjut dikatakan Kapolda, awalnya, petugas menangkap RD pada 21 Desember lalu di Depok, Sleman.
Tersangka RD membeli ganja dari JU ditangkap di rumah DD kawasan Condongcatur, Depok pada 21 Desember.
“Dari rumah DD disita barang bukti ganja 2,1 kilogram,” jelasnya.
Setelah itu, tersangka RD menjual ganja kepada MA di Bandung sebanyak 2,4 kilogram dengan harga Rp 6 juta dan ditangkap pada 23 Desember dan kepada AS di Bogor sebanyak 1 kilogram seharga Rp 6 juta ditangkap pada 24 Desember,” ucapnya.
Lantas, Ditresnarkoba Polda DIY melakukan pengembangan dan penangkapan kepada JU di Deli Serdang pada 12 Januari 2022 dengan barang bukti 1,5 kilogram ganja.
“JU mengaku mendapatkan barang haram itu dari AGM warga Aceh,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan JU, dilakuan pengembangan terhadap AGM dengan barang bukti 82 kilogram ganja di Aceh Tamiang, provinsi Aceh.
“Dari keterangan tersangka AGM lantas dikembangkan lagi dan ditemukan kandang ganja seluar 2 hektare di Gayo Lues, Aceh. Tanaman ganjanya setinggi 1,5-2 meter dengan berat 2 ton dengan asumsi bahwa 1 kilogram ganja berisi 20 pohon ganja,” ucapnya.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Adhi Joyokusumo mengatakan, jika diakumulasi barang bukti ganja setara Rp 14 miliar.
“Kalau diakumulasi dalam rupiah barang bukti total 2 ton ganja sekitar Rp 14 Miliar. Asumsinya harga pasaran di Yogyakarta 1 kilogram ganja senilai Rp 7 juta,” jelas Adhi. (yas/lif)